Kantor IKA Muba Digeledah KPK
KPK Geledah Rumah Dodi Reza Alex Noerdin di Merdeka Palembang, Sita Sejumlah Uang
"Tim Penyidik, Sabtu (23/10/2021) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada diwilayah Kota Palembang
SRIPOKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah rumah pribadi Bupati Muba Dodi reza Alex Noerdin di Jalan Merdeka, Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.
Pengeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.
Selain mengeledah rumah pribadi Dodi Reza, KPK juga kantor sekretariat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Muba di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir Palembang.
"Tim Penyidik, Sabtu (23/10/2021) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada diwilayah Kota Palembang, Sumsel," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan menyita bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara.
Sebelumnya, Jumat (22/10/2021), lanjut Ali, tim penyidik KPK juga telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di lima wilayah berbeda di Kota Palembang, Sumsel, yaitu rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara.
• BREAKING NEWS: Dikawal Brimob Bersenjata, KPK Geledah Kantor IKA Muba Terkait OTT Bupati Dodi Reza
"Dimana ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara," ungkap Ali.
Ali mengatakan, seluruh bukti akan segera dianalisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud, dan kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dodi Reza Alex Noerdin dkk.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
"Di antaranya dengan membuat 'list' daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
"Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari empat paket proyek," ungkap Alex.