Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Pengakuan Empat Terdakwa Masjid Raya Sriwijaya Gelombang Pertama di Sidang Bikin Hati Hakim Menangis

Pengakuan mengejutkan terlontar dari empat terdakwa dugaan korupsi masjid Raya Sriwijaya di persidangan. MEreka tidak menyesal.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Kondisi bangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang yang terbengkalai, Jumat (8/10/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengakuan mengejutkan terlontar dari empat terdakwa dugaan korupsi masjid Raya Sriwijaya di persidangan.

Keempatnya merupakan terdakwa gelombang pertama, yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.

Seperti diketahui, Kejati Sumsel sudah menetapkan 12 tersangka kasus ini yang terbagi menjadi tiga gelombang.

Dalam persidangan yang berlangusng hingga malam hari pada Jumat (22/10/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, keempat terdakwa kasus dugaan korupsi itu mengaku tidak menyesali perbuatannya.

Hal tersebut dinyatakan kermpat terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Roy Riyadi SH MH, menanyakan pada terdakwa yang hadir dimuka sidang, apakah menyesali perbuatan mereka masing-masing.

Secara bergantian keempat terdakwa menjawab pertanyaan JPU tersebut.

Yang pertama kali menjawab adalah terdakwa Eddy Hermanto.

Dihadapan majelis hakim, jaksa, kuasa hukum, serta keluarganya yang hadir di ruang sidang, Eddy Hermato selaku Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya itu dengan tegas mengaku tidak menyesal atas apa yang terjadi.

Menurut Eddy, dirinya sama sekali tidak berbuat salah dan tidak menerima apapun atas kasus ini.

"Saya ini sudah pensiun, dari awal saya mau beramal. Saya tidak merasa berbuat salah dan saya juga tidak pernah menerima apapun, baik itu uang dan fasiltas, saya tidak ada ambil apapun dalam hal ini.

Sebab, dari awal saya ingin berbuat amal," ujarnya.

Begitupun dengan terdakwa Syarifuddin MF selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, dirinya juga mengatakan tidak ada hal yang harus disesali olehnya.

"Saya tidak merasa menyesal, karena saya bangga membangun masjid. Kemudian dari awal saya bersemangat ikut serta, sebab tujuan pokoknya yakni membangun masjid," ujarnya.

Digiliran selanjutnya dua terdakwa lain, Dwi Kridayani selaku KSO PT Brantas Abipraya, dan Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya yang juga merasa tidak bersalah dalam kasus ini.

"Saya tidak menyesal, karena saya tidak berbuat salah," ujar keduanya bergantian.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved