Ada Catatan Aliran Uang Untuk Sumsel 1, JPU Geram Saksi Ir Syarif MM Banyak Bilang Tidak Tahu

Dalam persidangan kasus korupsi Masjid Sriwijaya,JPU menampilkan catatan bertuliskan sejumlah uang untuk 'Sumsel I'

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/Chairul Nisyah
Saksi Ir Syarif usai jalani persidangan di Pengadiln Tipikor Palembang, Kamis (21/10/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Sebuah catatan aliran sejumlah uang dimunculkan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, atas terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Kamis (21/10/2021).

Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan catatan tersebut saat saksi Ir Syarif MM selaku Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya memberikan keterangan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Ditampilkan di monitor layar persidangan terlihat catatan yang bertuliskan sejumlah uang untuk 'Sumsel I'

Seperti pada tanggal 16 November 2015, dengan keterangan uraian, P Syarif u/ Sumsel I, berjumalah 2,5 miliar rupiah, Via KP.

Tanggal 20 Januari 2016, Sewa Heli (Sumsel I) Rp. 300.000.000, Tunai ke Iwan (konfrm P Syarif), dan

Tanggal 05 Februari 2016, P Syarif u/ Sumsel I, sejumlah Rp 2.343.000.000, Tunai ke Erwan.

Namun , saksi Syarif mengatakan dirinya tidak mengetahui tentang catatan catatan tersebut.

Dalam sidang, saksi Syarif sempat membuat Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa Mukti Sulaiman geram.

Pasalnya, saat mendapat berbagai pertanyaan Syarif banyak mengatakan tidak tahu, dan terkesan melimpahkan semua tangung jawab pada terdakwa Dwi Kridayani, selaku KSO PT Brantas Abipraya.

"Bapak jangan hanya bilang tidak tahu-tidak tahu saja. Karena aliran dana ini tidak jelas klien saya jadi terdakwa di sini," ujar Iswadi geram pada saksi.

Dikonfirmasi saat usai persidangan, Iswadi Idris SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Mukti Sulaiaman menyanyakan sikap saksi Syarif dalam persidangan tadi.

"Sangat disayangkan ya, seorang profesional memiliki jabatan tinggi tapi dalam persidangan banyak mengatakan tidak tahu seperti tadi," ujar Iswadi.

Dari BAP diketahui jika ada uang sebesar Rp 109.000.000.000 dari Rekening KSO mengalir ke Rekening PT Brantas Abipraya.

"Masak selaku Direktur keuangan dia tidak tahu. Itu yang membuat saya sedikit geram jadinya," ujar Iswadi.

Sementara itu, ditemui usai persidangan saksi Syarif enggan memberikan keterangan pada awak media.

Pria dengan baju batik warna birunya tersebut hanya diam sambil bergegas masuk ke dalam mobil yang menjemputnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved