KPK OTT di Muba
'Tugas Saya Cuma Menjaga' Herman Mayori Kena OTT KPK, Keluarga di Palembang Pergi Mengungsi
"Semenjak kejadian itu tidak ada lagi orang di rumah. Tidak tahu keluarganya pergi kemana," kata Tono penjaga rumah
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Rumah dua tingkat bercat ungu di Jalan Sukarela, Batu Jajar Komplek Griya Duta Emas, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) nampak sepi.
Tidak aktivitas yang mencolok dari balik rumah mewah tersebut.
Di rumah hanya terdapat dua orang penjaga sekaligus pembersih taman.
Di rumah itulah Herman Mayori Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba dan keluarga bermukim.
Namun sejak dirinya menjadi tersangka dugaan kasus korupsi yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (15/10/2021), keluarganya meninggalkan rumah tersebut.
Tidak diketahui ke mana keluarga mengungsi.
• Keluarga Pergi dari Rumah Usai Kadis PUPR Muba Kena OTT KPK, Ini Pengakuan Penjaga Rumah
"Semenjak kejadian itu tidak ada lagi orang di rumah. Tidak tahu keluarganya pergi kemana," kata Tono penjaga rumah, Senin (18/10/2021) kepada Sripoku.com.
Menurut Tono, sejak si pemilik terjaring OTT KPK keluarga Herman Mayori tak lagi tinggal di rumah tersebut.
Dirinya dan satu rekannya lagi hanya diperintahkan untuk menjaga rumah tersebut.
"Saya anya disuruh menjaga rumah dan tak begitu tahu urusan pribadi keluarga Herman Mayori," kata dia.
Sama seperti kediaman Herman Mayori, rumah Dodi Reza Alex Noerdin di Jalan Merdeka Palembang juga tampak sepi tak berpenghuni.
Kediaman keluarga besar Alex Noerdin yang biasanya dijaga Pol PP dan para penjaga lainnya kini tak lagi terlihat.
Seperti diketahui, lembaga anti rasuah tersebut menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur pada Sabtu (16/10/2021).
Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Kasus ini bemula saat Pemerintah Kabupaten Muba akan melaksanakan beberapa proyek untuk tahun 2021 yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR Kabupaten Muba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rumah-kadis-sepi.jpg)