Menko Polhukam: Korban Pinjol Tidak Usaha Bayar Utang, Jika Diteror Lapor Polisi
Menko Polhukam menegaskan masyarakat yang terjebak pinjol ilegal tidak usah bayar utang. Jika mendapat teror dan ancaman segera lapor polisi terdekat
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal pada dasarnya tidak sah seperti diatur dalam hukum perdata.
Karena itu, masyarakat yang terlanjur menjadi korban, tak perlu membayar utang kepada perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dan jika mendapat ancaman, maka segera lapor polisi terdekat.
Penegasan itu disampaikan Mahfud usai rapat bersama Menkominfo Johnny G Plate, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, hingga perwakilan OJK, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar, jangan membayar," ujar Mahfud,dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, praktik pinjol ilegal pada dasarnya tidak sah seperti yang diatur dalam hukum perdata.
Sebab, pinjol ilegal tak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif dalam hukum perdata tersebut.
Karena itu, masyarakat yang terlanjur terjerat pinjol ilegal, jangan bayar utangnya.
Apabila masyarakat tak membayar utang dan tetap mendapatkan ancaman dari pinjol ilegal, Mahfud meminta agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.
"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," terang dia.
Menurut Mahfud, Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap aktivitas pinjol ilegal. Dalam penindakan tersebut, terdapat sejumlah payung hukum yang dapat diterapkan terhadap perusahaan pinjol ilegal.
Antara lain, Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan. Selanjutnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan ini, kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," tegas dia. "Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Minta Masyarakat Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/18564451/mahfud-minta-masyarakat-tak-usah-bayar-utang-ke-pinjol-ilegal?page=all#page2.