Sosok Prasetio Edi, Ketua DPRD DKI yang 'Jegal' Formula E Jakarta Melalui Interpelasi
"Hingga saat ini sikap saya tegas, tetap mendukung penggunaan hak interpelasi DPRD pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta,"
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi masih 'keukeuh' untuk menggunakan hak interpelasi terkait program Formula E.
Meski mayoritas fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak, namun Prasetio tetap mendorong supaya interpelasi ini bisa terlaksana.
Melalui interpelasi itu ia meminta Anies Baswedan untuk menjelaskan secara gamblang soal Formula E kepada wakil rakyat.
"Hingga saat ini sikap saya tegas, tetap mendukung penggunaan hak interpelasi DPRD pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta," kata Prasetio melalui akun Instagram-nya, Minggu (17/10/2021).
Prasetio mengatakan, hak interpelasi adalah hak bertanya yang melekat pada anggota DPRD DKI Jakarta.
DPRD sebagai lembaga pengawasan, kata Prasetio, sudah sepatutnya menanyakan kejanggalan yang ada dalam program Formula E tersebut.
"Sebab anggaran yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan Formula E ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaannya terhadap APBD DKI di tahun 2019-2020. Sudah semestinya Gubernur Anies menjelaskan di dalam forum resmi rapat paripurna DPRD DKI Jakarta agar semuanya terang benderang," ucap dia.
• Minta Anies Jelaskan di Forum Resmi, Ketua DPRD Jakarta Dorong Interpelasi Formula E Tetap Jalan
Lantas siapa Prasetio Edi Marsudi ?
Berikut profil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi yang dirangkum Sripoku.com dari beberapa sumber, Senin (18/10/2021).
Prasetio politisi PDI Perjuangan yang lahir di Kudus, 13 Mei 1962.
Prasetio diketahui selama dua periode menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta sejak 2014-2019 dan periode 2019-2024.
Prasetio menikah dengan sang istri bernama Novie Muaniarsari.
Dari pernikahannya itu Prasetio dikarunia empat orang anak.
Sejak 2013 Prasetio terpilih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta.
pada 2013 itu Prasetio terpilih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta melalui pergantian antar-waktu (PAW).