Ingat Kasus ASN Dibunuh dan Mayatnya Dicor? Otak Pembunuhnya Kini Jalani Rekon, Ada Fakta Baru

Beberapa waktu yang lalu, seorang ASN di Palembang tubuhnya ditemukan dalam keadaan dicor di TPU Kandang Kawat.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/odi
Rekonstruksi pembunuhan PNS PUPR di lapangan tembak Polda Sumsel,  Senin (18/10/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Beberapa waktu yang lalu, seorang ASN di Palembang tubuhnya ditemukan dalam keadaan dicor di TPU Kandang Kawat.

Aksi pembunuhan yang dikenal dengan istilah ASN dicor ini membuat Aprianita (50) meregang nyawa. Sementara itu, sudah dua tersangka yang sudah divonis penjara seukur hidup.

Akan tetapi, baru satu bulan ini, otak pelaku pembunuhan bernama Novi (60) berhasil ditangkap Jatanras Polda Sumsel.

Kabar terbaru, Novi baru saja menjalankan adegan rekonstruksi di lapangan tembak Polda Sumsel,  Senin (18/10/2021).

Proses rekonstruksi tersebut diperankan langsung oleh tersangka Novari alias Nopi, sedangkan tersangka Mgs Yudi Thama dan Amir (DPO) diperankan oleh peran pengganti. 

Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 12 adegan dan lanjutan dari rekonstruksi tersangka Yudi Thama sebanyak 18 adengan yang sudah dilakukan sebelum pelimpahan berkas perkara tersangka Yudi Thama dan Ilyas yang sudah dijatuhi hukuman seumur hidup. 

Dari jalannnya rekonstruksi ini,  terungkap peran tersangka Nopi tidak ikut menghabisi nyawa korban Apriyanti.

Namun, tersangka Nopi-lah yang menyarankan tersangka Yudi Thama agar membunuh Apriyanti lalu menguburnya dengan cara di cor di TPU Kandang Kawat Palembang. 

Sebelum dibunuh, korban Aprianti dikecoki dengan obat tetes mana yang dibeli tersangka di salah satu mini market.

Setelah korban tidak berdaya korban lalu dijerat lehernya oleh tersangka Ilyas dengan menggunakan tali. 

Setelah korban dinyatakan sudah tidak bernyawa tersangka Yudi menghubungi paman nya tersangka Yudi. Sebelum di kubur jenazah korban diletakkan di pondok dekat TPU Kandang Kawat untuk menunggu situasi sepi. 

Tersangka Yudi, Amir, Nopi dan Ilyas sempat pergi ke tempat hiburan malam di Kampung Baru Jalan Teratai Putih.

Menjelang subuh jam empat pagi, keempat tersangka kembali lagi ke TPU Kandang Kawat lalu menggali tanah untuk mengubur jenazah korban. 

Tanah yang digali tidak sampai satu meter jenazah korban, dikubur setelah itu tersangka Nopi mengecor kubur korban dengan semen.

Untuk menghilangkan jejak tersangka Nopi membakar jilbab korban. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum, Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit I AKP Willy Oscar mengatakan rekonstruksi pembunuhan korban Aprianti dengan tersangka Nopi merupakan lanjutan rekonstruksi dari tersangka Yudi Thama yang sudah dilakukan sebelumnya sebanyak 18 adegan.

Dalam rekonstruksi tersangka Nopi ini sebanyak 12 adegan yang diperankan tersangka Nopi langsung. 

"Peran tersangka Nopi inilah yang mengubur jenazah korban dan mengecor kuburan korban. Tetapi tersangka tidak ikut membunuh," katanya. 

Dijelaskannya, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasusnya sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.

Dimana sebelumnya, dua tersangka atas nama Yudi dan Ilyas keduanya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Untuk tersangka Nopi kami jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved