Berita Religi
Apa Hukumnya Berdzikir dan Membaca Alquran Saat Kondisi Junub? Ternyata Ini Penjelasan Bukan Haram
Saat sedang mengalami junub, seseorang diperbolehkan untuk tidak mengerjakan sholat terutama bagi wanita haid atau nifas. Bagaimana dengan berdzikir?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Bagaimana hukumnya berdzikir dan membaca Alquran saat kondisi junub? Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Ketika seseorang dalam kondisi junub, ada beberapa hal yang tak boleh dilakukan seperti memegang dan membaca Alquran, sholat dan puasa.
Junub merupakan kondisi seseorang yang sedang berhadas besar termasuk haid dan nifas bagi seorang wanita.
Maka ketika sedang junub, orang tersebut dilarang untuk mengerjakan ibadah seperti sholat, puasa dan memegang Alquran.
Lantas, bagaimana dengan ibadah lainnya seperti berdzikir dan membaca Alquran saat kondisi junub?
Berikut ini penjelasan Syaikh Sa'd bin Turki Al-Khotslan yang dibagikan melalui kanal YouTube ShahihFiqih.
Baca juga: Apa Hukumnya Wudhu dengan Memasukkan Tangan ke Gayung? Jangan salah Paham Ini Penjelasan Buya Yahya
Terkait hal ini, muncul pertanyaan yang berbunyi apakah laki-laki dan wanita junub tidak boleh berdzikir dan bersholawat serta mendengarkan lantunan Alquran?
Untuk menjawab hal tersebut, Syaikh Sa'd bin Turki Al-Khotslan menegaskan jika larangan tersebut tidaklah benar adanya.
"Ini tidak benar, orang junub boleh berdzikir," tegasnya.
Dahulu Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam berdzikir di setiap kondisi." (HR. Muslim no. 373)
Tidak ada larangan berdzikir bagi orang junub.
Dia boleh bertasbih, bertahmid, bertakbir, membaca Subhanallah, alhamdulillah, laa ilaaha illallaah, Allaahu akbar, laa haula wala quwwata illa billaah, dan sebagainya.
Begitu juga boleh bersholawat.
Namun, Syaikh Sa'd bin Turki Al-Khotslan menegaskan jika orang yang junub dilarang membaca Al-Qur'an.
"Ia sama dengan orang suci kecuali membaca Al-Qur'an. Ia tidak boleh membaca Al-Qur'an," jelasnya.
Ada perbedaan pendapat, apakah hukumnya haram atau makruh.
"Ada 2 pendapat ulama. Yang kuyakini paling benar adalah makruh. Karena tidak ada dalil jelas yang menunjukkan keharamannya," tegasnya.
"Jadi yang lebih tepat menurutku, orang junub dimakruhkan membaca Al-Qur'an sampai ia mandi," tambahnya.
Lantas, bagaimana jika mendengarkan lantunan Al-Qur'an?
"Mendengarkan labntuan murottal diperbolehkan," tukasnya.
Demikianlah hukum berdzikir dan membaca Alquran saat kondisi junub sebagaimana yang disampaikan Syaikh Sa'd bin Turki Al-Khotslan.
Semoga kita semua tetap mengingat Allah walau dalam keadaan apapun.