KPK OTT di Muba

Apa Itu OTT KPK yang Sedang Menimpa Dodi Reza Alex Noerdin? Ternyata Ini Arti dan Dasar Hukumnya

Tindakan luar biasa yang dimaksud salah satunya adalah dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Handout
Dodi Reza Alex Noerdin Dibawa KPK dari Kejati Sumsel ke Jakarta 

Seperti yang diketahui, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dikenal dengan kejahatan kerah putih.

Dalam pemberantasan kejahatan luar biasa maka diperlukan tindakan yang bersifat luar biasa (extraordinary measures).

Tindakan luar biasa yang dimaksud salah satunya adalah dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Dilansir laman aclc.kpk.go.id, menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP setidaknya tertangkap tangan bisa diartikan tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Istilah OTT tidak dikenal dalam KUHAP namun terdapat istilah Tertangkap Tangan dan Penangkapan, yaitu pada Pasal 1 butir 19 KUHAP yang berbunyi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu:

  1. Sedang melakukan tindak pidana
  2. Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan
  3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya
  4. Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Proses Pemeriksaan Terhadap Seseorang yang Tertangkap Tangan

1. Menurut Pasal 102 ayat (2) dan (3) KUHAP, proses pemeriksaan terhadap seseorang yang tertangkap tangan dilakukan sebagai berikut:

a. Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP.

b. Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut di atas, penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.

2. Menurut Pasal 111 KUHAP:

a. Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.

b. Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud di atas, penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.

Teknik OTT KPK

Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menggunakan teknik-teknik pengumpulan barang bukti untuk dapat menandingi kecanggihan aktivitas korupsi yang dilakukan oleh koruptor.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved