Berita Sriwijaya FC
Sriwijaya FC Digugat Rp 8.5 Miliar Gara-Gara Hal Ini, Ini Kata Perwakilan PT SOM
Sriwijaya FC diam-diam digugat oleh Digi Olahraga Asia, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Sriwijaya FC diminta untuk ganti rugi Rp8,5 miliar
SRIPOKU.COM -- Kabar tak sedap saat ini lagi menimpa klub kecintaan masyarakat Sumatera Selatan Sriwijaya FC.
Laskar Wong Kito julukan dari Sriwijaya FC ini diam-diam digugat oleh Digi Olahraga Asia, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya tersebut, pihak Sriwijaya FC diminta untuk ganti rugi Rp8,5 miliar.
Gugatan ini dilatarbelakangi karena Sriwijaya FC melakukan tindakan wanprestasi.
Permohonan gugatan tersebut teregistrasi pada 12 Oktober 2021, dengan nomor perkara 889/PDT.G/2021/PNJKT.SEL.
Dalam surat gugatannya, tindakan wanprestasi tersebut didasarkan pada perjanjian pengelolaan aset Rp1,5 miliar, perjanjian konversi obligasi Rp2,9 miliar, potensi pendapatan pengelolaan aset Rp3 miliar, dan potensi bunga konversi obligasi Rp1,16 miliar.
"Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp8.567.000.000," tulis Digi Olahraga Asia dalam petitum surat gugatannya, dikutip Jumat (15/10/2021).
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Digi Olahraga, Anggoro Prajesta menjelaskan tindakan wanprestasi tersebut dimulai saat Digi Olahraga resmi mengelola aset digital klub sepakbola Sriwijaya FC sebagai sinergi transformasi digital dari klub 'Laskar Wong Kito'.
Aset yang dikelola Digi Olahraga meliputi, sosial media Instagram, Facebook, dan situs resmi www.kitosriwijayafc.com, serta Kito Sriwijaya.
Namun pengelolaan tak berjalan lancar. Pada 20 Maret 2019, Digi Olahraga mengirim surat ke Sriwijaya FC untuk mendiskusikan kesepakatan kerjasama.
Pada 24 September 2019, Sriwijaya FC menyatakan bakal mengembalikan seluruh investasi Digi Olahraga Asia dengan cara menicicl selama lima tahun.
Tapi pihak Digi Olahraga Asia meminta penyelesaian pengembalian investasi paling lama hanya dua tahun.
Sebelum memasukkan gugatan ke PN Jaksel, Anggoro mengatakan telah melayangkan tiga kali somasi terhadap Sriwijaya FC.
Namun SFC dinilai tak memperlihatkan itikad baik.
"Jadi, gugatan ini menjadi instrumen yang tepat bagi kami untuk menyatakan kalau penggugat merupakan 'Pihak Yang Memiliki Itikad Tidak Baik'," kata Anggoro saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (15/10/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/logo-sriwijaya-fc-baru.jpg)