Baca Pledoi Berjudul Wabup Terzalimi, Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah Tahan Tangis Depan Hakim
Sebagai informasi, sidang vonis untuk pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim ini rencananya digelar dua pekan usai sidang pledoi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang fee proyek di Dinas PUPR Muara Enim dengan terdakwa Juarsah beragendakan pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (15/10/2021).
Pada sidang ini, Juarsah yang saat ditangkap KPK berstatuskan sebagai Bupati Muara Enim diberi kesempatan oleh hakim untuk menyampaikan pembelaan yang boleh jadi akan mempengaruhi keputusan hakim pada sidang vonis nanti.
Sebagai informasi, sidang vonis untuk pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim ini rencananya digelar dua pekan usai sidang pledoi.
Dihadapan majelis hakim, Juarsah sembari duduk terlihat memegang berkas berisi pembelaannya. Yang mana, pembelaan tersebut diberinya judul "Wakil Bupati yang Terzalimi Mencari Keadilan".
Dengan nada bicara rendah, satu persatu poin pembelaan disampaikan oleh Juarsah di pengadilan.
Adapun poin pembelaan Juarsah, diantaranya mengatakan dirinya tidak sama sekali mengetahui tentang 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim yang ketika itu Juarsah menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim.
Selain itu, dirinya merasa sama sekali tidak perna menerima hadiah berupa uang ataupun janji-janji lainnya.
"Maka dari itu saya mohonkan pada majelis hakim dapat menimbang dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," ujar Juarsah.
Sempat terdengar Juarsah terseduh menahan tangisnya di muka sidang sambil membacakan pembelaannya yang dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh pihak JPU KPK.
Masih dalam pembelaannya, Juarsah mengatakan tuntutan JPU terhadapnya tidaklah benar.
"Saya ini wakil bupati yang terdzalimi dan hendak mencari keadilan," jelas Juarsah.
Ia mengungkapkan rasa sakit hatinya atas pernyataan saksi Elvin MZ Muchtar jika ada uang yang digunakan untuk biaya kampanye anak dan istrinya.
Sebagai informasi, Elvin sudah berstatuskan terpidana dari kasus serupa.
"Sakit hati saya dikatakan JPU saya menerima uang dari Robi (terpidana lainnya) dan disebut uang itu untuk biaya pemilu anak dan istri saya dan didakwa ikut bagi-bagi proyek," ujar Juarsah dengan nada sedihnya.
Juarsah mengaku, selama menjabat wakil Bupati, segala hal yang menyangkut proyek di pemerintahan adalah hal baru baginya.