Berita Palembang

Ada Banyak Pelaku Usaha di Sumsel tak Ikuti Aturan Buka Usaha, Ini Mekanisme Membuat Izin Usaha

"Di Sumsel ini banyak pelaku usaha, namun sayangnya masih banyak yang belum memiliki izin usaha," kata Kepala Disbudpar Sumsel, Aufa Syahrizal

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/linda
Kegiatan Penyediaan Layanan Pendaftaran Usaha Pariwisata di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat (15/10/2021). 

Penulis: Linda

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Melihat masih banyaknya para pelaku usaha di Sumatera Selatan (Sumsel) belum memiliki izin usaha, maka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel memberikan sosialisasi tentang pendaftaran usaha.

"Di Sumsel ini banyak pelaku usaha, namun sayangnya masih banyak yang belum memiliki izin usaha," kata Kepala Disbudpar Sumsel, Aufa Syahrizal, saat pembukaan kegiatan Penyediaan Layanan Pendaftaran Usaha Pariwisata di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat (15/10/2021).

Menurut Aufa, berdasarkan data yang ada di Sumsel ini belum sampai 2.000 yang memiliki izin usaha.

Padahal di Sumsel ini banyak yang membuka usaha. Di Palembang saja ada ribuan, tapi belum semuanya memiliki ijin usaha.

"Untuk itulah kita undang pelaku-pelaku usaha, tapi karena pandemi maka terbatas. Artinya kami melakukan ini sebagai tanggung jawab moral, karena kami dinas yang ada kaitannya dengan pariwisata," ungkapnya.

Menurut Aufa, para pelaku usaha ini harus digandeng, untuk bangkit bersama.

Karena seperti yang diketahui sektor pariwisata merupakan yang paling terpuruk saat pandemi Covid-19. Akibatnya banyak yang di PHK dan akhirnya ada yang beralih buka usaha sendiri.

Misal punya pengalaman restoran buka cafe dan lain-lain. Tetapi mereka masih minim informasi kalau buka usaha itu harus ada izin.

Buka usaha silakan saja, tapi harus sesuai prosedur seperti memiliki izin usaha dan lain-lain.

"Adapun mekanisme membuat izin usaha bisa ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bisa datang secara langsung maupun secara online melalui Online Single Submission (OSS) dengan web http://Oss.go.id," katanya.

Sementara itu Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan juga sebagai Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumsel Herlan Aspiudin menambahkan, untuk mempermudah membuat perijinan maka akan lebih baik melibatkan organisasi.

"Dengan melibatkan organisasi, bisa membantu pemerintah memberikan contoh. Untuk itu berikan pelayanan yang terbaik. Misal kalau usaha di travel libatkan ASITA dan lain-lain," katanya.

Menurutnya, di Palembang saja setidaknya ada 10 ribu usaha, ada perhotelan, restoran, spa, kuliner, kerajinan dan lain-lain. Namun masih banyak yang belum ada izin usaha.

Untuk itulah mereka masih harus diedukasi agar tergerak untuk membuat izin usaha.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved