Nasehat Kapolres Ogan Ilir ke Tersangka Pembunuhan di Desa Seleman yang Berbuat Karena Terbawa Emosi
Tersangka lalu mengambil sebuah kayu dan langsung memukulkannya ke kepala korban setelah korban meminta uang ke istri tersangka.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Tersangka pembunuhan di Ogan Ilir, tepatnya yang terjadi di Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman, sudah berhasil diamankan polisi.
Tersangka bernama Madura (34 tahun) diamankan petugas gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Payaraman.
Saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir pada Rabu (13/10/2021) malam, tersangka tampak menahan air mata, wajahnya memerah.
"Saya khilaf, menyesal," ujar tersangka.
Menurut tersangka Madura, ia sempat kalah taruhan main biliar dengan korban.
Korban lalu menagih uang taruhan kepada istri tersangka yang rumahnya sama-sama berlokasi di Talang Seleman.
"Dia (korban) ngambil uang Rp 200 ribu dari istri saya. Padahal uang itu mau saya pakai bayar utang di bank," ujar tersangka yang tak kuasa menahan air mata.
Tersangka lalu mendatangi korban yang berada di sebuah bengkel motor di Dusun I Desa Talang Seleman.
Tersangka meminta korban memberi keringanan pembayaran utang dan mengembalikan uang Rp 200 ribu tersebut.
"Tapi korban malah ngomong ketus ke saya. Saya emosi sekali," ungkap tersangka.
Tersangka lalu mengambil sebuah kayu dan langsung memukulkannya ke kepala korban.
"Saya pukul sekali pakai kayu (yang terletak) dekat bengkel korban. Terus saya kabur," ujar tersangka.
Setelah peristiwa sekira pukul 12.30 itu, polisi berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada pukul 18.00.
Setelah diperiksa di Mapolsek Tanjung Batu, tersangka beserta barang bukti kayu dibawa ke Mapolres Ogan Ilir dan dipaparkan kepada awak media pada pukul 22.30.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina menerangkan, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Yusantiyo.
Yusantiyo juga sempat berpesan kepada tersangka untuk bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Karena emosi, maka harus menempuh ini. Jalani prosesnya, berdoa, dan bertekad ke depan agar menjadi pribadi lebih baik," ucap Yusantiyo kepada tersangka.