Tolak Statuta, Ratusan Mahasiswa-Dosen UI Tumpah ke Jalan
“Salah satunya adalah mengizinkan adanya kesempatan bagi rektor untuk lagi-lagi melakukan tindakan rangkap jabatan,”
SRIPOKU.COM - Ratusan mahasiswa dan dosen Universitas Indonesia (UI) tumpah ke jalan untuk menolak Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta UI.
Aksi tersebut digelar di lingkungan kampus UI, Selasa (12/10/2021).
Hal ini disampaikan Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra.
Menurut dia, aksi tersebut diikuti 400 orang terdiri dari mahasiswa dan dosen.
“Hampir 400 gabungan mahasiswa dan dosen” kata Leon saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/10/2021).
Leon mengatakan, Aksi tersebut menolak pemeberlakukan hasil revisi dari PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, yang kini menjadi PP 75/2021.
Aliansi BEM se-UI menilai revisi statuta UI ini memiliki kecacatan baik secara formal maupun materiil sejak proses perumusannya.
Selanjutnya, BEM UI menilai pengesahan akhir naskah revisi Statuta UI juga dinyatakan tidak sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Kemudian, Statuta UI yang baru juga menghasilkan beberapa kecacatan substansial.
“Salah satunya adalah mengizinkan adanya kesempatan bagi rektor untuk lagi-lagi melakukan tindakan rangkap jabatan,” tulis aliansi BEM se-UI dalam keterangannya.
Aliansi BEM se-UI bersama perwakilan Dewan Guru Besar (DGB) puntelah mengajukan permohonan keterbukaan informasi terkait revisi Statuta UI kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI pada Senin (30/8/2021).
Surat permohonan yang sama juga telah diajukan kepada PPID di tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (13/10/2021).
“Hingga saat ini, aliansi belum mendapatkan dokumen-dokumen yang diajukan sebagai pendukung transparansi terhadap revisi Statuta UI,” tulisnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk Dewan Guru Besar (DGB), mendesak pemerintah mencabut PP 75/2021 tersebut.
Surat permohonan yang sama juga telah diajukan kepada PPID di tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (13/10/2021).