Tak Repot Lagi, Sekarang Bisa Cetak KK dan Akte Sendiri di Rumah, Klik www.dukcapil.kemendagri.go.id
Tak perlu repot datang ke kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kini masyarakat bisa mencetak kartu keluarga dan akte sendiri.
SRIPOKU.COM -- Tak perlu repot datang ke kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kini masyarakat bisa mencetak kartu keluarga dan akte sendiri.
Direktoran Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kini telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Masyarakat bisa mencetak dokumen penting seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya menggunkan kertas HVS A4 80gram.
Meskipun hanya dicetak dengan kertas biasa, akan tetapi dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan dasar hukum.
Kuncinya terdapat pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Kode QR tersebut semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Lalu bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan tersebut secara mandiri?
A. Cara Mencetak secara Mandiri
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara mencetak dokumen kependudukan secara mandiri, yakni:
1. Anda perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.
Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.
Hal tersebut berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau PDF.
3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.