Status Vaksin Zifivax Halal, MUI : Hukumnya Suci dan Halal, Dengan Syarat Ini
Ketua Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengumumkan status vaksin Zifivax suci dan halal,namun dengan syarat terjamin keamanannya
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 Zifivax produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical suci dan halal.
Status kehalalan vaksin Zifivax ini di umumkan Ketua Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, melalui siaran langsung di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).
Penetapan status halal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara syar'inya atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor.
"Vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical hukumnya suci dan halal," kata Asrorun.
Asrorun Niam mengatakan, Vaksin Zifivax dinyatakan halal karena proses produksinya memenuhi standar halal.
Kemudian, tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan najis dalam komposisi serta proses produksinya.
Namun, kata Asrorun, meski suci dan halal, Vaksin Zifivax ini boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli dan lembaga yang kredibel dan kompeten.
"Poin kedua ini penting, karena kebolehan penggunaan vaksin ini terikat oleh aspek thayyiban, aspek keamaan, aspek efikasi," katanya.
Penetapan kehalalan Vaksin Zifivax terdapat dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 setelah berbagai proses pendalaman.
Fatwa tersebut, mengenai produk Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical Co., Ltd, yang dibahas dan ditetapkan pada 28 September 2021.
"Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam. Maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam di dalam menetapkan fatwanya," jelas Asrorun Niam.
Diharapkan, dengan adanya penetapan kembali kehalalan vaksin Covid-19, pemerintah dapat terus mengupayakan memprioritaskan pengadaan vaksin yang halal semaksimal mungkin.
Ketua Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
BPOM Sudah Terbitkan Izin Penggunaan Darurat untuk Vaksin Zifivax
Dikutip dari Setkab.go.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) bagi vaksin Covid-19, Kamis (7/10/2021).
BPOM mengeluarkan EUA untuk produk vaksin COVID-19 baru dengan nama dagang Zifivax.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/111asrooorun.jpg)