Apa Saja Persyaratan Naik Kereta Api dan Pesawat Terbang Selama Masa PPKM Bulan Oktober 2021 ?

Perpanjangan masa PPKM ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

IST/NET
Ilustrasi kereta api dan pesawat terbang. 

SRIPOKU.COM -- Pemerintah Indonesia kembali memutuskan memperpanjang masa Pemberlaukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) higga tanggal 18 Oktober 2021.

Dikutip dari Kompas.com, perpanjangan masa PPKM ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Meski masa PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober, tidak ada daerah yang masuk kategori level 4 di Pulau Jawa dan Bali.

Meski demikian, pemerintah masih menerapkan beberapa aturan terkait dengan skema perjalanan baik dalam maupun ke luar negeri.

===

Syarat perjalanan dengan Kereta Api dan Pesawat Terbang

Menilik Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Bagi pengguna moda transportasi pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).

Ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh.

Sedangkan pengguna transportasi jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).

===

Syarat Perjalanan Internasional

Apa saja aturan perjalanan internasional selama pemberlakuan PPKM hingga 18 Oktober ?

Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved