Yakin Terdakwa Ahmad Nasuhi Bebas dari Jerat Hukum, Kuasa Hukum: Dia Tidak Ambil Keuntungan Apapun
Kuasa hukum Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH yakin kliennya bebas dari jerat hukum, setelah mendengar keterangan saksi di pengadilan
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan empat orang saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, atas terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/10/2021).
Usai mendengarkan keterangan keempat saksi dalam persidangan, tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH mengatakan jika dari keterangannyang diberikan justru menguntungkan pihaknya.
"Dari keterangan saksi tadi jelas jika tidak ada intevensi dari pihak Ahmad Nasuhi. Dan jelas jika klien kami pun tidak menerima aliran dana ataupun fee," ujar Redho yang diwawancarai usai sidang, Senin (4/10/2021).
Dirinya mengatakan keterangan saksi tadi justru menguntungkan Ahmad Nasuhi.
Pasalnya dari keterangan saksi Aminudin tadi menjelaskan bahwa dana untuk pembangunan itu adalah dana yang sudah diterima oleh penerima hibah, dalam hal ini pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
"Artinya, dana tersebut sudah milik yayasan. Dan pembanguba masjid tersebut mutlak tanggung jawab dari yayasan. Selain itu kerugian negara dalam hal ini masih terlalu banyak perdebatannya," ujat Redho dihadapan media.
Dikesempatan yang sama, Redho juga mengatakan dari materi belum ada hal yang dapat membuktikan Ahmad Nasuhi menerim fee atau keuntungan dari pembangunan masjid tersebut.
"Murni semata karena dia (Ahmad Nasuhi) seorang muslim, atas pembangunan di sumsel ini makanya dia setuju atas usulan tersebut," ujar Redho.
Diberitakan sebelumnya, Sidang digelar secara terbuka untuk umum, diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH.
Dari keterangan saksi-saksi terungkap bahwasanya, Rencana Pembangunan Masjid Sriwijaya tidak pernah dibahas di Divisi Perncanaan, Wakil Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya, Aminuddin turut menandatangani berita acara lelang.
Sedangkan saksi terakhir yang memberikan keterangannya Tonis Aguswara mengatakan jika seluruh panitia lelang menerima honor.
Dari keterangan saksi-saksi tersebut maka diketahui ada proses administrasi dan penyalahgunaan jabatan didalamnya.