Berita Palembang
Diupah Rp 5 Juta, Warga Tangga Buntung Palembang Tergiur Ambil 3 Kg Sabu dari Padang
Tergiur upah Rp 5 juta, membuat AV (28) dan ST (30) warga Tangga Buntung Palembang mau menjadi kurir sabu.
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tergiur upah Rp 5 juta, membuat AV (28) dan ST (30) warga Tangga Buntung Palembang mau menjadi kurir sabu.
Tak tangung-tanggung, dua sekawan ini nekat mengambil barang haram tersebut dari kota Padang untuk dibawa ke kota Palembang.
Kedua sekawan ini berhasil diciduk Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel beserta barang bukti tiga kilogram sabu-sabu di kawasan parkiran dalam komplek Ilir Barat Permai, Kecamatan Ilir Barat 1 kota Palembang, Jumat (1/10/2021).
Pelaku ST mengatakan, barang haram tersebut diambilnya dari Padang dan akan diantarkannya di kawasan Ramayana Palembang.
Sekali antar narkoba, ia mendapatkan upah Rp 5 juta oleh orang yang menyuruhnya.
"Saya hanya disuruh mengantarkan barang tersebut. Saya tergiur karena upah yang diberikan," katanya saat dirilis di Mapolda Sumsel, Senin (4/10/2021).
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula saat anggotnya mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pelaku menggunakan mobil kijang krista warna silver.
Mendapatkan info tersebut, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Melihat mobil yang dicurigai datang, lalu petugas langsung menyergap kedua pelaku di TKP.
"Dari informasi tersebut kami langsung lakukan pengintaian, dan benar saja pas kami geledah dari tangan pelaku kami dapatkan adanya narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.
Heri menjelaskan, penemuan barang tersebut usai petugas mendapati barang bukti tiga bungkus narkotika jenis sabu, yang di bungkus ke dalam kotak teh warna hijau dengan berat tiga kilogram disimpan di bawah kursi bagian depan mobil.
Dari keterangan pelaku saat dilakukan interogasi, bahwa barang tersebut diambilnya dari kota Padang Sumatera Barat.
Dengan diamankannya narkoba seberat tiga kilogram tersebut, Polda Sumsel setara menyelamatkan 18 ribu orang.
"Dari pengakuan pelaku mereka ambil barang dari Padang untuk diantar ke Palembang. Namun akan kita selidiki lagi lebih lanjut," tegas Heri.
Atas ulahnya, kedua pelaku terkena pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), 127 (1), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup. Atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (Oca)