Apa Saja Bantuan yang Akan Dicairkan Pemerintah Bulan Oktober 2021 ? Ini Daftarnya

Meski beberapa bantuan sudah ada yang dihentikan, beberapa bentuk bantuan lain masih akan tetap diberikan.

Tayang:
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang. 

Kuota Prakerja Gelombang 22 diketahui merupakan pemulihan dari kepesertaan yang sebelumnya dicabut karena peserta tak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai peserta.

===

3. Bansos Kemensos

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 pada Oktober ini.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (28/9/2021), bantuan dari Kemensos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 disalurkan dalam empat tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Adapun PKH disalurkan melalui Hipunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Bantuan PKH yakni diberikan untuk sejumlah kategori yakni keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan mendapat bantuan Rp 3 juta per tahun.

Adapun untuk keluarga yang memiliki anak SD akan menerima Rp 900.000 per tahun. Anak SMP Rp 1,5 juta per tahun dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.

Untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas/lansia maka berhak mendapat Rp 2,4 juta.

===

4. Bantuan Kuota Internet Kemendikbud

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga akan mencairkan bantuan kuota internet pada Oktober 2021.

Hal ini sebagaimana disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim.

"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima," ucap Nadiem.

Adapun bantuan kuota Kemendikbud, besaran bantuan yang dialokasikan:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved