Berita Selebriti
Karma Dibayar Lunas, Nasib Mantu Nia Daniaty Pasca Coreng Nama Instansi Akhirnya Terungkap: Proses
Sebanyak 225 korban yang diduga ditipu oleh Rafly N Tilaar dan anak Nia Daniaty pun meminta kejelasan atas apa yang dilakukan mereka.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Belakangan ini kabar kurang mengenakkan datang dari keluarga Nia Daniaty.
Rafly N Tilaar, mantu Nia Daniaty dicurigai memfasilitasi sang istri, Olivia Nathania melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Kabar ini sontak jadi sorotan.
Apalagi nama Nia Daniaty sebelumnya tak pernah lagi tersorot kamera.
Sebanyak 225 korban yang diduga ditipu oleh Rafly N Tilaar dan anak Nia Daniaty pun meminta kejelasan atas apa yang dilakukan mereka.
Namanya jadi sorotan karena diduga lakukan penipuan, nasib pilu menjerat Rafly N Tilaar.
Jika terbukti bersalah, Rafly N Tilaar sendiri yang merupakan seorang PNS suatu instansi terancam dipecat dari pekerjaannya.
Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait nasib Rafly N Tilaar. Saat ini, Rafly memang tak bisa langsung dipecat karena adanya mekanisme pengadilan.
"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada awak media, Senin (27/9).
Kendati demikian, Bima mengatakan kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa saja melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan Inkracht kepada Rafly.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada Menkumham," sambungnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham memeriksa menantu penyanyi lawas Nia Daniaty, Rafly N Tilaar buntut laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus perekrutan CPNS.
"Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ditjen PAS sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus terkait pengaduan terhadap saudara Rafly," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (28/9).