Berita Selebriti

Bocor! Pihak KUA Sebut Lesty dan Rizky Billar tak Beri Keterangan Nikah Siri: Status Perjaka-Perawan

Baru-baru ini pengakuan pihak KUA pun mengejutkan, pasalnya Rizky Billar yang sudah melakukan ijab kabul pertama masih menuliskan status perjaka

Tayang:
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Instagram @lestykejora
Potret Lesti Kejora dan Rizky Billar untuk surat nikah. 

"Kan sudah di daftarkan, sebenarnya nggk ada yang perlu diluruskan. Kan kalian tahu sendiri PPKM itu panjang. Karena mereka sudah lama kenal, tayang di TV aja sudah mundur 2 bulan dari Jadwal yang semestinya,” kata Ustadz Subki dilansir dari Intens Investigasi.

“Sebenarnya tidak ada pelanggaran, yang bilang ada pelanggaran itu kan orang yang ngomong,” kata Ustadz Subki.

Sementara itu Ustaz Subki sendiri bak yakin bila pernikahan siri Lesty dan Rizky Billar tersebut akan menuai banyak penilaian.

“Pasti ada pro kontra,” kata Ustadz Subki.

“Yang pertama memang saya dulu yang suruh. Karena ini adalah penyelamatan dari perzinahan. Sambil mengurus tapi sudah halal,” katanya.

Masalahnya Lesty langsung hamil, sehingga beragam tanggapan orang lain.

“Sebenernya simpel, tapi orang yang bikin ribet,” ujarnya.

Ustaz Subki Al-Bughury
Ustaz Subki Al-Bughury (SRIPOKU.COM/Tria Agustina)

Baca juga: Perlahan Terkuak Kebohongan Selain Nikah Siri, Lesty Rizky Billar Sembunyikan Ini, Setahun Ditutupi

Rizky Billar dan Lesty terancam dipolisikan

Sementara itu, akun @hosipupdateofficial mengunggah sebuah foto yang berisikan tulisan seorang wanita yang mengaku bakal melaporkan Lesty dan Rizky Billar ke Polda.

Lesty dan Rizky Billar disebut sudah membuat gaduh dan terancam masuk penjara.

Postingan tersebut ditulis oleh seorang wanita yang bernama Mila Machmudah Djamhari.

Mila Machmudah Djamhari mengaku geram dengan kebohongan yang dilakukan oleh Lesty dan Rizky Billar.

Kebohongannya dinilai membuat acak-acak hukum dan syariat.

"Bismillah,

Saya berpikir untuk melaporkan Leslar ke Polda karena telah sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved