Selebriti

Momen Ijonk & Dhena Devanka Baku Hantam, Benny Simanjuntak Ungkap Rekaman CCTV, Bukti KDRT Terungkap

Paman Ijonk, Benny Simanjuntak akhirnya menunjukan secara langsung melalui cuplikan rekaman CCTV KDRT

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/ KOMPAS.com/Revi C Rantung
Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka saat lapor ke polisi terkait dugaan KDRT dalam rumah tangga mereka. 

SRIPOKU.COM - Rumah tangga Ijonk dan Dhena Devanka kini berada di ujung perceraian.

Sejak isu perceraian mencuat ke publik, keduanya seolah tak pernah sepi dari pemberitaan.

Baik Ijonk dan Dhena Devanka saling menyerang satu sama lain, bahkan isu KDRT pun menyeruak ke publik.

Entah siapa yang benar, namun baik Ijonk dan Dhena Devanka sama-sama kekeuh sebut dirinya tak salah.

Pesinetron Jonathan Frizzy dan istrinya Dhena Devanka terlibat saling lapor terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ijonk dan Dhena Devanka
Ijonk dan Dhena Devanka (Instagram)

Hanya saja, Dhena Devanka terlebih dahulu melaporkan Jonathan Frizzy atas dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, disusul dengan Jonathan Frizzy yang juga ikut melaporkan atas dugaan tindakan yang sama.

Bahkan, menurut paman Jonathan Frizzy, Benny Simanjuntak, justru keponakannya yang pernah dipukul menggunakan barbel.

Dikonfirmasi langsung kepada Jonathan Frizzy terkait insiden tersebut, ia enggan menjelaskan secara detail.

"Itu (masalah dipukul pakai barbel) nanti saja Senin," ujar Jonathan Frizzy usai menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Artis peran berusia 39 tahun ini mengatakan, bakal menunjukkan bukti terkait insiden tersebut.

"Saya tunjukan bukti-buktinya," ucap pria yang karib disapa Ijonk ini lagi.

Jonathan Frizzy diketahui telah melaporkan Dhena Devanka atas dugaan KDRT pada 6 September 2021 lalu.

“Tanggal 6 September, kami dari advokat bersama klien kami Jonathan Frizzy melaporkan berinisial DAD atas dugaan tindak pidana kekerasan rumah tangga,” kata Sebastian selaku kuasa hukum Jonathan Frizzy.

"Dalam laporan tersebut, pasal yang kita gunakan pasal 44 Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Sebastian.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved