Berita Muara Enim

KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim, Amankan Slip Gaji 10 Anggota Dewan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi dan menggeledah kantor DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (27/9/2021).

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tampak rombongan penyidik KPK meninggalkan gedung DPRD Kabupaten Muara Enim. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi dan menggeledah kantor DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (27/9/2021).

Penggeledahan KPK tersebut untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Dari pengamatan dan informasi di lapangan, penggeledahan yang dilakukan penyidik anti rasuah ini sebagai tindak lanjut dari penetapan 10 anggota DPRD Muara Enim yakni berinisial yakni ARK, AYS, FTH, INI, IJH, MDH, MRT, MHI, PRI dan SBN sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan anggota DRPD Muara Enim dalam kasus OTT Bupati Muara Enim, yang telah menyeret Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim, Plt Dinas PUPR dan pejabat lainnya.

Tim penyidik KPK berjumlah 10 orang yang dibagi dua tim menggeledah ruang kerja Komisi I, II, III dan IV serta ruang rapat Banggar dan Banmus.

Tim KPK tersebut tiba di gedung wakil rakyat menggunakan dua unit mobil, Toyota Kijang Innova Reborn BG 1513 U, BG 1253 N warna Hitam dan Kijang Innova Reborn BG 1054 RA warna Silver dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Muara Enim dipimpin Iptu Yeri Gunawan.

Kedatangan tim KPK diduga melakukan penggeledahan dikantor DPRD Muara Enim untuk mengamankan berkas-berkas penting para wakil rakyat yang terlibat.

Setelah melakukan pengeledahan sekitar 3,5 jam sekitar pukul 12.00, 10 orang tim penyidik KPK keluar gedung DPRD langsung menuju mobil dengan membawa sebuah koper dan pergi tanpa menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Baca juga: Permintaan Izin Tebang Pohon Meningkat, Pemkab Muara Enim Akan Bentuk Tim RTHKP

Menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Muara Enim Lido Septontoni SH MSi, ketika dikonfirmasi menjelaskan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang komisi-komisi dan ruang Banggar serta ruang Banmus.

Ia mengatakan bahwa dalam penggeledahan itu, tidak ada berkas atau dokumen yang disita.

Namun penyidik KPK meminta slip gaji 10 anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyerahan slip gaji 10 anggota dewan tertuang dalam berita acara

"Tidak ada dokumen yang atau berkas yang disita, KPK hanya minta slip gaji mereka," ujar Lido.

Sementara itu Kuasa Hukum 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Khoirozi SH MH and rekan, mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, merupakan tindak lanjut terkait 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mencari barang bukti tambahan.

"Penyitaan hanya 10 item saja," ujar Khoirozi usai mendampingi penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Masih dikatakan Khoirozi, meski 10 orang anggota DPRD Muara Enim telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan.

Dan 10 orang anggota Dewan, tersebut akan dijawalkan kembali dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

"Lihat saja nanti perkembagan yang jelas kita bersama 15 advokat akan melakukan mendampingan. Jika nantinya ada yang dirugikan akan dilakukan upaya hukum," katanya.

Dan ketika ditanya siapa yang menjadi Ketua Satgas tim KPK yang melakukan pengeledahan, Khoirozi mengaku tidak tahu.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved