Berita Selebriti

Farhat Abbas Minta yang Menyogok Demi Lolos PNS Dilaporkan, Putri Nia Daniaty Dibela, Gini Nasibnya

Blak-blakan, kasus yang tengah menimpa Olivia ini disebut Farhat Abbas sebagai kasus yang cukup memalukan.

Kolase
Olivia Nathania putri Nia Daniaty dan Farhat Abbas 

"Oli bilang 'Masa iya sih gue bohong sama lo' terus Oli minta disiapkan uang untuk masuk PNS ketika bertemu Oli minta kalau mau cepet jangan satu (orang) banyak jadi kolektif sehingga Ibu Agustin menawarkan ke keluarganya ada 16 orang yang ikut.

Tim Oli pun melakukan wawancara hingga memberikan SK atau Surat Keputusan.

"Setelah menyerahkan uang mereka meminta kepastian, bukti bahwa sudah diterima sebagai CPNS.

Namun setelah itu korban heran kok belum kerja dan belum menerima upah akhirnya mereka bertanya ke Oli, jawabannya tunggu aja karena masih pandemi," cerita pengacara.

"Orang BKN bingung tidak ada nama itu (tim Olivia) dan heran karena ada jalur prestasi," lanjutnya.

"Jumlahnya yang terkecil Rp25 juta yang terbesar Rp156 juta," tutup pengacara.

Anak Penyanyi Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Kasus Penipuan
Anak Penyanyi Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Kasus Penipuan (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Olivia Nathania dan Rafy N Tilaar melakukan tipu daya dengan kedok jalur prestasi.

"Awalnya mereka menyampaikan bahwa ada peluang jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) lewat jalur prestasi," kata Odie saat dijumpai usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).

"Nah, mereka ada yang dijanjikan menggantikan, yang pertama diberhentikan dengan tidak hormat, yang kedua meninggal karena covid-19," sambungnya menambahkan.

Menurut Odie, Oli sendiri sempat memberikan surat pengangkatan dan keterangan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Baca juga: Heboh Kabar Anak Nia Daniaty Diduga Penipuan CPNS, Olivia Nathania Dilaporkan Polisi, Ada 225 Korban

Sayangnya, setelah melakukan silang periksa, surat tersebut tidak sah dan nama korban tidak terdaftar.

"Setelah menunggu lama sejak 2019 hingga 2021, tepatnya di bulan Agustus kami memastikan dulu bahwa SK yang dibuat BKN itu sah atau tidak, ternyata tidak ada," ujar Odie.

"Tidak ada yang namanya para korban (terdaftar di sana). Mereka (korban) menyetorkan orang perorangnya mulai dari yang terkecil Rp 25 juta, yang terbesar Rp 150 juta," imbuh Odie.

Baik Oli dan RAF dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com
Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved