BSU 2021
Kapan BSU 2021 Tahap 3 Cair? Simak Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji 2021 Untuk Rekening Non-Himbara
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU 2021 tahap 3 dan seterusnya akan diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki di Bank H
SRIPOKU.COM - Bantuan Langsung Tunai, atau BLT Subsidi Gaji dan lebih dikenal dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 dan 2 telah dirampungkan pemerintah penyalurannya, lantas kapan BSU 2021 tahap 3 cair?
Kini para penerima upah tengah menunggu pencairan BSU 2021 tahap 3.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan BSU atau BLT Gaji kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut diberikan dengan harapan dapat meringankan beban pekerja yang terdampak pandemi.
Namun berbeda dengan BSU 2020, BSU 2021 kali ini senilai Rp500 ribu per bulan, untuk 2 bulan.
BSU 2021 ini akan disalurkan sekali, yakni Rp1 Juta.
Dan penyalurannya langsung ke rekening pekerja masing-masing.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran BSU 2021 tahap 1 dan 2 langsung disalurkan kepada pekerja yang memiliki rekening di Bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BTN, BNI dan BRI.
Nah, banyak pekerja yang belum menerima BSU 2021 lantaran rekening yang mereka miliki bukan bank Himbara, alias Non-Himbara.
Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening baru untuk penyaluran BSU ini.
Baca juga: Subsidi Gaji Tahap Empat Cair untuk 1,8 Juta Pegawai, Ini Cara Mengecek Penerima BSU Sesuai Kriteria
Lantas kapan pekerja yang belum memiliki bank himbara ini akan dibuatkan rekening dan bisa cair BLT subsidi gajinya?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU 2021 tahap 3 dan seterusnya akan diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki di Bank Himbara.
Menurutnya, BSU tahap 3, 4 dan 5 akan bisa cair paling cepat pada akhir September nanti dan paling lama bulan Oktober.
"Mudah-mudahan BSU pada tahap III, IV dan V ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata Ida Fauziyah, seperti diunggah di Instagram @kemnaker.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Gaji bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.