Subsidi Gaji Tahap Empat Cair untuk 1,8 Juta Pegawai, Ini Cara Mengecek Penerima BSU Sesuai Kriteria

Kabar terbaru, subsidi gaji tahap empat sudah dicairkan. Begini cara mengecek penerima BSU, Anda masuk kriteria?

Editor: Refly Permana
ho/sripoku.com
Untuk mempermudah peserta untuk mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU. 

SRIPOKU.COM - Kabar gembira untuk pegawai yang belum mendapat bantuan subsidi upah (BSU) dari BP Jamsostek yang disalurkan melalui Kementerian Tenaga Kerja.

Kabar terbaru, subsidi gaji tahap empat sudah dicairkan.

Adapun calon penerima dikabarkan sebanyak 1,8 juta pegawai.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan calon penerima subsidi upah tahap empat sudah dicocokkan dengan data penerima bantuan sosial dari pemerintah lainnya.

Minggu lalu (25/8/2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta. Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," kata Anawar, Selasa (31/8/2021).

BPJAMSOSTEK Serahkan Data BSU Tahap II, Ajak Pekerja Cek Kepatuhan Kepesertaan

Cara mengecek penerima BSU:

1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar akun.

Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan.

4. Lengkapi profil

Tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

5. Cek pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved