Dulu Aziz Syamsuddin Umumkan Firli Jadi Ketua KPK, Kini Gantian Firli Umumkan Aziz Sebagai Tersangka

seluruh perwakilan fraksi yang hadir telah disepakati Ketua KPK masa bakti 2019-2023 adalah saudara Firli Bahuri,"

Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

SRIPOKU.COM - Dua tahun lalu atau tepatnya pada Jumat (13/9/2021), Aziz Syamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi III mengumumkan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan diskusi dan musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir telah disepakati Ketua KPK masa bakti 2019-2023 adalah saudara Firli Bahuri," ujar Azis melalui rilis tertulis, Jumat (13/9/2019) dikutip dari Kompas.com.

Komisi III DPR RI saat itu memilih lima calon komisioner KPK periode 2019-2023 lewat mekanisme voting yang dihadiri 56 anggota Komisi III DPR.

Namun semalam, Firli Bahuri mengumumkan bahwa Aziz Syamsuddin resmi ditahan KPK.

Wakil Ketua DPR RI tersebtu diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidikan atas kasus ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

“Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.

Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020.
Tujuannya, untuk meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.

Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK.

Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.

Kasus tersebut saat itu tengah diselidiki KPK.

“Pada sekitar Agustus 2020, AZ (Azis Syamsuddin) menghubungi SRP (Stepanus Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (25/9/2021).

Selanjutnya, ujar Firli, Stepanus Robin menghubungi Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Kemudian, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 Miliar.

Stepanus Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang tersebut dan kemudian disetujui oleh Azis.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved