DITANGKAP KPK Sabtu Dinihari, Ini Dia Kasus yang Menjerat Azis Syamsuddin: Golkar Langsung Respon

Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengungkapkan, Azis Syamsuddin telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR

Editor: Wiedarto
Kompas.com
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Ia menjadi tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengungkapkan, Azis Syamsuddin telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan Azis kepada DPP Partai Golkar.

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies saat konferensi pers di Fraksi Golkar DPR, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Adies mengatakan, terkait pengganti Azis di DPR akan dilakukan dalam waktu dekat. Meski begitu, Sekretaris Fraksi Golkar itu tak menyebut secara pasti kapan pengganti Azis akan diumumkan. Adies menegaskan bahwa Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang saat ini dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Golkar menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. Selain itu, Adies menegaskan bahwa Golkar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin.

"Di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK pada Sabtu dini hari. Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.

Dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, untuk meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.

Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK. Untuk diketahui, Stepanus Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Azis Syamsuddin Nyatakan Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR"
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved