Berita Ogan Ilir

Modal Gergaji, 2 Sekawan di Muara Kuang Ogan Ilir Potong Pipa Besi Perusahaan Minyak: Seorang Buron

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir, berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian pipa besi milik sebuah perusahaan min

Editor: RM. Resha A.U
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Tersangka Sapirin beserta barang bukti hasil curian saat diamankan di Mapolsek Muara Kuang, Jumat (24/9/2021). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir, berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian pipa besi milik sebuah perusahaan minyak. 

Pelaku yang kini ditetapkan tersangka bernama Sapirin (30 tahun) telah diamankan polisi. 

"Satu tersangka 363 (KUHP tentang pencurian) kami amankan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Muara Kuang Ipda Hendri Rozin, Jumat (24/9/2021). 

Tersangka Sapirin dan seorang rekannya dilaporkan mencuri pipa besi milik sebuah perusahaan minyak di wilayah Kecamatan Rambang Kuang, satu bulan lalu. 

Menurut polisi, tersangka mencuri pipa besi dengan cara memotong beberapa bagian pipa. 

"Tersangka memotong pipa tersebut dengan menggunakan gergaji besi, bekerjasama dengan satu pelaku lagi yang sedang kami kejar," terang Hendri. 

Perusahaan yang pipanya dicuri, merasa penyaluran minyak terhambat, lalu memeriksa ke TKP. 

Pihak perusahaan yang menyaksikan instalasi penyaluran minyak ada yang rusak, lalu melapor ke Polsek Muara Kuang yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Rambang Kuang

Akibat pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. 

Baca juga: Sempat Minta Uang Dengan Ibu Rp5 Ribu, Permintaan Terakhir Korban Kecelakaan di Ogan Ilir: 3 Tewas

"Kami mendapat laporan, perusahaan minyak tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta," terang Hendri. 

Polisi lalu mengidentifikasi keberadaan tersangka di Rambang Kuang dan menangkapnya. 

Sementara satu pelaku pencurian lain melarikan diri dan sedang dalam pengejaran polisi. 

"Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran," kata Hendri. 

Dari tangan tersangka Sapirin, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan batang pipa besi ukuran 8 inci. 

"Tersangka beserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Muara Kuang guna penyidikan lebih lanjut," ujar Hendri. 

Sementara tersangka mengaku hanya membantu pelaku berinisial MW yang kini DPO. 

"Saya hanya diajak oleh MW. Bukan saya yang mencuri pipa itu," kata tersangka. 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved