Lowongan Kerja Palembang

Lowongan Kerja Kantor Pos Palembang, 2 Posisi Dibutuhkan, Cek Ini Persyaratan Umum & Khusus Pelamar

Lowongan kerja PT Pos Indonesia KCU Palembang, ini posisi dan persyaratan yang harus disiapkan para pencari kerja

Penulis: pairatkhadafi | Editor: Welly Hadinata
DOKUMEN SRIPOKU.COM
Kegiatan di kantor pos Merdeka Palembang beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM - Kabar gembira bagi Anda yang sedang mencari lowongan kerja terbaru di Kota Palembang.

Saat ini Kantor Pos Palembang sedang membuka kesempatan bekerja bagi putra/putri terbaik melalui lowongan kerja terbaru di Pos Palembang.

Dikutip Sripoku.com dari unggahan instagram kantor Pos Palembang @kantorpos_kcupalembang30000 sedang mencari para pelamar kerja untuk mengisi posisi Oranger Loket (OL) dan Oranger Antaran (OA).

Adapun persyaratan umum dan khusus bagi pelamar selengkapnya di bawah ini:

Lowongan kerja Kantor Pos Palembang.
Lowongan kerja Kantor Pos Palembang. (Instagram @kantorpos_kcupalembang30000)

Baca juga: Lowongan Kerja PT Pertamina Terbaru September 2021, Minimal Lulusan D3, Isi Formulir Klik di Sini

Bagai pelamar yang tertarik dan memenuhi kualifikasi di atas segera mengirimkan surat lamaran menggunakan layanan Pos Express atau Q9 ditujukan ke General Manager KCU Palembang UP. Manajer Dukungan Umum.

PT Pos Indonesia (Persero) adalah sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos.

Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia.

Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995.

Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero).

Pos Indonesia memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 117 pada tanggal 20 Juni 1995 yang juga telah mengalami perubahan sebagaimana yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 89 pada tanggal 21 September 1998 dan Nomor 111 pada tanggal 28 Oktober 1998.

Dalam melaksanakan pelayanan pos di Indonesia, Pos Indonesia membagi wilayah negara Indonesia sebelas daerah atau divisi regional dalam pengoperasiannya.

Pembagian divisi-divisi tersebut mencakup semua provinsi yang ada di Indonesia. Setiap divisi meliputi satu atau beberapa provinsi yang menjadi bagian dari divisi tersebut.

(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved