UPDATE Terbaru Daftar Gaji Prajurit TNI Tahun 2021, Mulai Pangkat Tamtama, Bintara dan Perwira
Selain gaji per bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugasnya.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
1. Tamtama (Golongan I)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
2. Bintara (Golongan II)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
3. Perwira Pertama/Pama (Golongan III)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600