UPDATE Terbaru Daftar Gaji Prajurit TNI Tahun 2021, Mulai Pangkat Tamtama, Bintara dan Perwira

Selain gaji per bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugasnya.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Prajurit TNI 

1. Tamtama (Golongan I)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400

Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500

Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

2. Bintara (Golongan II)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

3. Perwira Pertama/Pama (Golongan III)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved