Sosok Maman Suryadi, yang Berani Bantu Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Ternyata Panglima Laskar FPI
"Gembok standar untuk sel korban diganti dengan gembok milik 'Ketua RT' atas permintaan NB. Makanya mereka bisa mengakses," kata Andi.
Maman Suryadi saat acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat bertindak sebagai penanggung jawab keamanan acara.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara, Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
• Tidak Sendirian, Irjen Napoleon Dibantu Panglima Laskar FPI Aniaya Muhammad Kece, Ini Sosoknya
Dihukum 8 Bulan penjara
Akibat kasus kerumunan di Petamburan tersebut Maman Suryadi dipidana penjara delapan bulan.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Suparman dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (27/5/2021) dikutip dari Kompas.com.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara 1,5 tahun untuk masing-masing terdakwa.
Menurut jaksa, para terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, para terdakwa juga diyakini melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
Perkara ini merupakan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan terjadi 14 November 2020, saat Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.
Dalam perkara ini, Haris Ubaidillah merupakan ketua panitia acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian, Ahmad Sabri Lubis saat itu merupakan Ketua Umum FPI dan bertanggung jawab atas undangan yang hadir.
Berikutnya, Ali Alwi Alatas adalah sekretaris panitia kegiatan tersebut. Selanjutnya, Idrus Alhabsy merupakan anggota FPI yang memesan tenda dan menutup jalan.
Kemudian, Maman Suryadi adalah anggota FPI yang bertugas mengamankan acara pernikahan dan berjanji menghalau jika terjadi kepadatan tapi kenyataannya malah membiarkan kerumunan massa. (Tribunnesw.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/maman-suryadi.jpg)