Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana KUD di Muba, Hadirkan Tiga Terdakwa
Sidang perdana dugaan korupsi dana KUD di Musi Banyuasin di gelar Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/9/2021). Sidang berlangsung secara virtual
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pada Dana Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (21/9/2021).
Dalam perkara ini, Kejari Musi Banyuasin menetapkan tiga terdakwa yakni, Ketua KUD Buana periode 2012-2014, Safaruddin (50), Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan KUD Buana periode 2012-2015, Alis Gunawan (52) dan Ketua IV SDM KUD Buana periode 2012-2015, Bambang Tri Hasmoro (54).
Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/9/2021).
Dalam dakwaannya JPU Kejari Musi Banyuasin menyatakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang UU No. 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikonfirmasi pada JPU Kejari Musi Banyuasin, Chandra Irawan SH dan Reza Faisal SH mengatakan jika dalam perkara ini ketiga terdakwa diduga telah melakukan manipulasi pada data pengajuan pinjaman di KUD.
"Jadi ada sekitar 210 data milik warga yang digunakan oleh ketiga terdakwa untuk mengajukan pinjaman di KUD. Namun setelah pengajuan pinjaman tersebut cair, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik data, melainkan diambil oleh ketiga terdakwa," ujar JPU Kejari Muba, Chandra Irawan yang diwawancarai usai sidang, Selasa (21/9/2021).
Chandra juga menjelaskan bahwasanya pemilik data yang digunakan oleh ketiga terdakwa dalam pengajuan pinjaman di KUD tersebut tidak mengetahui jika data dirinya digunakan untuk kepentingan pengajuan pinjaman.
Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP, kerugian negara mencapai Rp 5 miliar rupiah.
"Dari nilai tersebut, belum ada uang kerugian negara yang dikembalikan oleh para terdakwa,"jelas JPU Kejari Muba.
Sementara itu, dikonfirmasi pada salah satu kuasa hukum terdakwa, pihaknya tidak mengajukan Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU yang dibacakan dalam persidangan tadi.
"Sementara ini kami tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar kuasa hukum terdakwa.