Kuasa Hukum Mantan Dirut PDPDE Sumsel Daftarkan Permohonan Praperadilan Terkait Status Tersangka

Tim penasehat hukum gabungan AYH, daftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk penetapan tersangka dan penahanan AYH.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Kolase Sripoku.com
PDPDE Sumsel berubah nama jadi PT Sumsel Energi Gemilang sejak Agustus 2019 

SRIPOKU.COM - Tim penasehat hukum gabungan AYH, mendaftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk penetapan tersangka dan penahanan AYH, Selasa (21/9/2021).

Menurut Perwakilan Tim Penasehat Hukum Gabungan AYH, Ifdhal Kasim, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Dirut PDPDE Sumsel sejak 2014 tersebut bertentangan dengan ketentuan formil yang diwajibkan oleh KUHAP.

Penetapan juga terkesan tergesa-gesa, dipaksakan, dan eksesif menggunakan rambu hukum yang ada.

"Oleh karena itu, kami menguji di hadapan yang mulia majelis hakim, apakah penetapan dan penahanan tersangka seperti yang dilakukan oleh Jaksa seperti itu dapat dibenarkan secara hukum?" ujarnya melalui keterangan resmi.

Dia menyebut, kliennya tersebut merupakan seorang pengusaha yang profesional dalam yang melakukan bisnis.

Hal tersebut juga ditunjukkan dalam usaha patungan dengan BUMD atau dalam badan hukum perseroan terbatas yang legal dan sah.

Terlebih, dalam kerjasama patungan tersebut sebagai pihak swasta, AYH menggunakan uang dari modal sendiri atau bukan uang negara.

"Membeli dan menjual secara sah. Tak ada yang gratis, membeli dari swasta menjual juga ke swasta, tak ada apa pun fasilitas negara. Lalu klien kami ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan ditahan pula, apa dasar hukumnya?," tambah Ifdhal.

Dia meyakini tindakan kejaksaan yang menjadikan AYH sebagai tersangka dan menahannya tersebut, selain melecehkan hukum dan akal sehat juga dikhawatirkan menjadi preseden hukum yang buruk bagi iklim bisnis yang sedang digenjot oleh Presiden.

"Akhirnya akan banyak pelaku usaha yang melakukan usaha patungan (joint venture) dengan BUMN/BUMD was-was, karena sewaktu-waktu bisa saja mereka dibidik dengan mudah melakukan korupsi," jelas dia.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pengusaha rekanan PDPDE ini juga dinilai akan menciptakan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dalam membangun iklim bisnis yang sehat dan kompetitif.

"Bagi klien kami, ini jelas telah dirampas hak asasinya, yang oleh hukum dan konstitusi negara sewajibnya klien kami dilindungi," lanjut Ifdhal.

Terlebih lagi, ujar Ifdahl, sejak awl pemeriksaan kasus dugaan korupsi gas bumi di PDPDE kliennya itu selalu koperatif yakni menghadiri panggilan dari pihak kejaksaan.

"Tidak ada indikasi apapun klien kami melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. Gimana mengulangi, klien kami saja sudah mantan?," ujar dia.

Tak hanya itu, akibat penetapan tersangka tersebut mengkibatkan AYH tidak mendapatkan pemeriksaan secara layak.

Hal ini juga menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan telah menimbulkan perlakuan yang secara sewenang-wenang dan tidak wajar bagi AYH.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved