Wajah Muhammad Kece 'Dicat' Irjen Napoleon dengan Kotoran, Usai Dianiaya Mantan Kapolres OKU

"Pelaku NB melumuri sendiri wajah dan tubuh korban dengan kotoran," kata Andi, Senin(20/9/2021).

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Irjen Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumnya Gunawan Raka 

SRIPOKU.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Irjen Napoleon Bonaparte melumuri kotoran ke Muhammad Kece.

Menurut Andi, Muhammad Kece dianiaya terlebih dahulu, lalu dilumuri kotoran oleh Irjen Napoleon.

Peristiwa itu terjadi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Pelaku NB melumuri sendiri wajah dan tubuh korban dengan kotoran," kata Andi, Senin(20/9/2021).

Hasil pemeriksaan itu juga terungkap ternyata kotoran tersebut sudah disiapkan oleh pelaku.

Menurut dia, kotoran itu diambil oleh salah seorang saksi atas perintah Irjen Napoleon.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.

Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan M Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan M Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga saat ini, pihaknya juga telah memeriksa 3 orang sebagai saksi.

Menurut Rusdi, kasus ini pun telah masuk ke dalam tahapan penyidikan. Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved