Seringkali Bermasalah Hukum, Komisi V DPRD Sumsel Minta Mitra Pelajari Aturan Dana Hibah Terbaru

Pimpinan Komisi V DPRD Sumsel meminta pihak terkait dalam penyaluran dana untuk mempelajari aturan terbaru

Editor: Azwir Ahmad
ho/sripoku.com
Pimpinan Komisi V DPRD Sumsel menggelar rapat dengan mitra komisi membahas tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pimpinan komisi V DPRD Sumsel, mendorong kepada mitra komisinya, dalam pemberian dana hibah jangan sampai tersandung dengan hukum dikemudian hari. 

Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Ajis bersama Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli mengatakan, untuk mencegah hal tersebut, pihaknya bersama mitra komisi V melakukan rapat penerima hibah untuk membahas mekanisme penerima dana hibah dari Pemprov Sumsel.

Rapat ini juga kata dia, sebagai rapat lanjutan Komisi V DPRD Sumsel membahas tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021.

"Belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa banyak persoalan hukum yang menyangkut soal hibah," katanya.

Oleh karena itu,  pihaknya yakni Komisi V mengumpulkan dinas mitra Komisi V yang menjadi verifikator terhadap lembaga penerima hibah, untuk mendengar dan meminta penjelasan terkait mekanisme hibah apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dengan merujuk pada aturan terbaru tentang  hibah.

"Adapun aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Syaiful.

Maka aturan yang lama tentang hibah diungkapkan Syaiful, tidak berlaku lagi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .

Adapun Mitra Kerja yang hadir Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel yang dihadiri oleh kadis Kesehatan Lesti bersama Penerima Hibah PMI dan YJI.

Dinas Sosial Provinsi Sumsel yang dihadiri Kadis yaitu Mirwansyah bersama Mitra Penerima Hibah Karang Taruna Sumsel dan YPAC

Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumsel yang dihadiri Kepala Dinas yaitu H.M.Yusuf, bersama Mitra Penerima Hibah KONI SUMSEL, PRAMUKA, FKPPI dan NPCI.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel yang dihadiri Oleh kadis yaitu Riza Pahlevi. Biro Kesra Setda Sumsel Provinsi Sumsel yang dihadiri Oleh Karo yaitu Abdul hamid, bersama Mitra Penerima Hibah MUI Sumsel dan LPTQ Sumsel.

Rapat ini juga dihadiri oleh BAPPEDA SUMSEL dan BPKAD Sumsel Biro Hukum Setda Sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved