Berita Kriminal Palembang
IRT di Palembang Ini tak Kapok Masuk Penjara, Demi Susu Anak: Spesialis Pengawas Bobol Ruko
Residivis dan Spesialis pembobol ruko diringkus anggota Buser Polsek IT I Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Residivis dan Spesialis pembobol ruko diringkus anggota Buser Polsek IT I Palembang.
Tersangka ARA alias Gerandong (36) warga Kecamatan IB II Palembang, Kamis (16/9/2021) malam, di tangkap saat sedang nongkrong berada di Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
Petugas juga berhasil menangkap satu rekan tersangka yang ikut berperan menunggu di luar, seorang perempuan ibu rumah tangga berinisial H (35).
Kedua tersangka ini berhasil menggondol barang curian berupa 1 unit ponsel android, Uang tunai Rp1,4 juta, 1 unit DVR CCTV, 2 Unit Laptop merek Accer, dan 3 unit kipas baling baling.
Mereka melancarkan aksinya di toko milik Harrianto alias Acong, pada Jumat (10/9/2021) di Jalan Masjid Lama, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan IT I Palembang tepatnya toko sumber buana diesel.
Tersangka Andrea terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak betis kirinya lantaran berusaha melawan dan hendak mencoba kabur saat akan di tangkap.
Sementara, Kapolsek IT I Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ghofur Asyari dalam keterangannya mengatakan kedua tersangka merupakan pelaku bobol toko yang ada di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
"Modusnya pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat kelantai 2 toko kemudian mencongkel jendela menggunakan sebuah paku panjang. Setelah berhasil masuk lalu turun kebawah mengambil barang berupa uang, ponsel, laptop, dan DVR CCTV," ungkap Kapolsek IT I Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Jumat (17/9/2021), kepada Sripoku.com, saat menggelar perkara pelaku.
Baca juga: Hasil dari Narik Bentor Kecil, Titin Lalet Menjelma Jadi Spesialis Bobol Ruko di 7 Ulu Palembang
Ginanjar melanjutkan, pelaku setelah berhasil mengambil barang barang didalam toko kemudian langsung mencabut receiver CCTV agar aksinya tidak diketahui.
"Tersangka A yang masuk kedalam toko, setelah berhasil mengambil barang lalu disambut tersangka H yang sudah menunggu di bawah," katanya.
Lebih jauh Ginanjar mengatakan, bahwa tersangka Andrea ini merupakan residivis kasus yang sama.
"Tahun 2009 pernah ditangkap Polrestabes Palembang dan keluar penjara Tahun 2020, lalu kembali melakukan aksi pencurian. Bahkan menurut catatan kepolisian tersangka sudah pernah melakukan di delapan TKP, dan rata rata dilakukan di daerah 16 Ilir Palembang," katanya.
"Peran tersangka wanita ini menunggu dibawah sekalian mengawasi situasi, menyambut barang yang diberikan tersangka A dan bukan residivis. Untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP," tutupnya.
Sedangkan, tersangka A saat diwawancarai mengakui perbuatannya.
"Benar pak, saya melakukan pencurian dan barang tersebut saya jual ketempat sebuah agen burukan. Uangnya habis untuk keperluan sehari hari," kata residivis ini.
Sementara, H mengaku kenal dengan A pernah bertemu di tempat agen burukan.
"Saya diajak mencuri dan peran saya hanya mengawasi dibawah dan menunggu barang diberikan dari atas, uang hasil pembagian digunakan untuk membeli susu anak," ungkapnya.