Alex Noerdin Jadi Tersangka
Profil Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Dua Periode, Kini Jadi Tersangka PDPDE Sumsel
Profil Alex Noerdin yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI. Dia merupakan gubernur Sumsel dua periode.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI. Adapun kasus yang dijeratkan kepada anggota DPR RI tersebut adalah dugaan korupsi di PDPDE Sumsel tahun 2010.
Dikutip dari tribunnews.com, dua mantan dirut di PDPDE Sumsel juga ditetapkan sebagai tersangka.
Alex Noerdin cukup dekat dengan masyarakat Sumsel karena pernah menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode.
Mantan Bupati Muba ini lahir di Palembang pada 9 September 1950.
Profil Alex Noerdin
Alex menempuh pendidikan di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (1981), Universitas Trisakti (1980), SMA Xaverius 1 Palembang.
Dia merupakan gubernur Sumsel dua periode atau pada rentang tahun 2018 hingga 2018.
Sebelum menjadi gubernur, anak pejuang kemerdekaan Mayor Inf. (Purn.) H.M. Noerdin Pandji ini telah lebih dua menjabat sebagai bupati Musi Banyuasin yakni pada periode 2001—2006 dan 2007—2012.
Ayah bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex, ini juga pernah mencoba peruntungannya dengan mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012.
Pasangan wakilnya saat itu adalah Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) Nono Sampono, yang merupakan tokoh militer Indonesia dan juga mantan Kepala Basarnas Indonesia.
Alex mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada 2019 diusung oleh partai Golongan Karya (Golkar).
Alex sempat menjadi pimpinan Komisi VII DPR-RI sebelum akhirnya posisinya digantikan oleh anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman pada 26 Juni 2021 lalu.
Baca juga: Alex Noerdin Langsung Ditahan Tim Penyidik, Ini Kasus yang Menjerat Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode
Alex Noerdin jadi tersangka oleh Kejagung RI.
Mantan Gubernur Sumsel jadi tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi. Dia ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).