Berita Banyuasin
Perompak di Perairan OKI Pelakunya 2 Warga Banyuasin, Saat Ditangkap Sembunyi di Kolong Tempat Tidur
Perompak di perairan OKI beberapa waktu lalu, ada dua warga Kecamatan Muara Telang diamankan Satreskrim dan Satpolair Polres Banyuasin.
SRIOKU.COM, BANYUASIN - Perompak di perairan OKI beberapa waktu lalu, ada dua warga Kecamatan Muara Telang diamankan Satreskrim dan Satpolair Polres Banyuasin.
Keduanya adalah Ruslan (45) dan Hanafiah (43). Keduanya, ditangkap di rumah masing-masing, Kamis (15/9/2021) dini hari.
Keduanya ditangkap karena sudah melakukan perompakan di Perairan Pulau Nangka, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 10 Juli 2020 lalu.
Penangkapan langsung dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Chandra Anugrah Ramadhan.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku perompakan berdasarkan laporan korban di Ditpolairud Polda Sumsel.
Dari laporan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin bersama anggota Satpolair Polres Banyuasin melakukan penggerebekan di rumah kedua pelaku.
"Saat anggota masuk ke dalam rumah Ruslan, tersangka ini ternyata bersembunyi di bawah tempat tidur.
Akhirnya, tersangka ditemukan setelah dilakukan penggeledahan. Sedangkan tersangka Hanapiah, langsung kamu amankan.
Mereka ini dikenal sadis ketika beraksi, tidak segan melui korban bila melawan," kata Ikang, Kamis (15/9/2021).
• MADAME Ching, Ratu Bajak Laut China: Berawal dari Politik Bantal Taklukkan 100 Ribu Perompak Kejam
Kedua pelaku ini, merupakan pelaku yang sudah sangat meresahkan. Karena, setiap kali beraksi merompak kapal di perairan Provinsi Bangka Belitung tujuan perairan Kuala Sugihan Kabupaten Banyuasin.
Melihat KM Sinar Abadi yang melintas di perairan Pulau Nangka Kabupaten OKI, komplotan Ruslan dan Hanapiah yang menggunakan speedboat langsung menghampiri dan naik ke kapal motor tersebut.
Berhasil naik ke kapal motor, Ruslan dan Hanapiah langsung menuju ke ruang kemudi dan mengacungkan senpi rakitan kepada serang kapal motor.
"Mereka langsung mengancam korban menggunakan senpi rakitan agar tidak melawan. Kedua tersangka ini mengancam korban akan menembaki bila melawan. Sehingga, korban memilih tidak melawan ketimbang di tembak kedua tersangka," kata Ikang.
Berhasil mengancam korban, mereka langsung mengikat para korban dan menanyakan barang berharga milik korban.
Karena diancam akan ditembak, akhirnya korban memberitahu dimana meletakan uang Rp 90 juta.
Selain mengambil uang Rp 90 juta, Ruslan dan Hanapiah juga mengambil kalung dan cincin emas. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 120 juta.
Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung meninggalkan kapan motor yang sudah mereka rompak.
"Kedua tersangka sudah kami limpahkan ke Ditpolairud Polda Sumsel. Karena, laporan korban ada di sana," pungkasnya.