Alex Noerdin Jadi Tersangka

Inilah Deretan Prestasi Alex Noerdin Selama 2 Periode Jadi Gubernur Sumsel, LRT Pertama di Indonesia

Selama 10 tahun memimpin, kunci keberhasilan Alex ialah berangkat dari bawah sebagai birokrt dan fokus ke kemajuan pembangunan Sumsel.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM
Prestasi Alex Noerdin, diantaranya membangun LRT pertama di Indonesia. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini prestasi mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin selama menjabat dua periode 2008 sampai 2018.

Alex Noerdin pernah memimpin Sumsel selama 10 tahun.

Ia juga dikenal cukup dekat dengan masyarakat Sumsel.

Mantan Bupati Muba yang lahir di Palembang pada 9 September 1950 ini sudah menorehkan beragam prestasi terutama dalam kemajuan pembangunan di Sumsel.

Selama 10 tahun memimpin Sumsel, kunci keberhasilan Alex memimpin Sumsel adalah ia berangkat dari bawah sebagai birokrat sehingga menguasai tata kelola pemerintahan dengan baik.

Ia juga sempat membeberkan perjalanannya mulai dari pangkat paling rendah ke pangkat paling tinggi.

Yakni mulai dari stafm kepala seksi, kepala bidang, kepala Bappeda.

Selain itu, sejak dari bawah selalu blusukan keliling sehingga prioritasnya ialah pembangunan.

Diketahui pula selama masa kepemimpinannya, Pemprov Sumsel melakukan perbaikan secara komprehensif karena selalu mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca juga: Profil Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Dua Periode, Kini Jadi Tersangka PDPDE Sumsel

Ir H Alex Noerdin SH
Ir H Alex Noerdin SH (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

Mantan Bupati Musi Banyuasin itu selama memimpin Sumsel meliputi 3 aspek, yakni pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja.

Selai itu ia juga membuktikan dalam sektor olahraga mulai dari PON, SEA Games, Islamic Solidarity, kemudian Asian Games.

Sementara dalam bidang pembangunan, selama masa kepemimpinan Alex Noerdin yakni dibangunnya LRT pertama di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI. Adapun kasus yang dijeratkan kepada anggota DPR RI tersebut adalah dugaan korupsi di PDPDE Sumsel tahun 2010.

Alex Noerdin jadi tersangka oleh Kejagung RI.

Mantan Gubernur Sumsel jadi tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi. Dia ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).

"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Supardi menerangkan, Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi.

Sebaliknya, ia menjelaskan, Alex langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi penahanan tersangka.

"Iya langsung ditahan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.

"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved