Alex Noerdin Tersangka Kasus PDPDE, Anaknya Dodi Reza Alex Menjabat Sebagai Bupati Muba

Anak Alex Neordin, Dodi Reza Alex yang merupakan anak pertama nya kini menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) periode 2017-2022.

Editor: adi kurniawan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin merupakan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) selama dua periode dari 2008-2013 dan 2013-2018. 

Alex Noerdin yang lahir pada 9 September 1950 ini, sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) selama dua periode 2001-2006 dan 2007-2012. 

Pada tanggal 14 Juni 2008, dalam periode kedua masa jabatannya, ia mengundurkan diri terkait dengan pencalonan dirinya sebagai Gubernur Sumsel dalam Pilkada periode 2008—2013. 

Alex Noerdin kini sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024. 

Alex Noerdin menikah dengan Sri Eliza. Dari hubungan tersebut, mereka dikaruniai tiga orang anak bernama Dodi Reza Alex Noerdin, Deni Akendra Alex (Almarhum) dan Lury Elza Alex. 

Dodi Reza Alex yang merupakan anak pertama nya kini menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) periode 2017-2022.

Berdasarkan riwayat pendidikannya, ia meraih gelar sarjana dari Universitas Trisakti pada tahun 1980 dan Universitas Atmajaya pada tahun 1981.

Ia pernah mengikuti beberapa pelatihan, di antaranya International Training Course in Regional Development Planning, United Nations Centre for Regional Development (UNCRD) di Nagoya (1985), Post Graduate Diploma : Integrated Development Management Institute for Housing Studies di Rotterdam (1987—1988), Program of the United Housing Urbanization di Universitas Harvard (1992), dan International Training Course in Integrated Urban Policy United Nations Population Fund (UNFP) di Kobe (1996).

Alex Noerdin adalah putra ketiga dari tujuh bersaudara pasangan H. Muhamad Noerdin Pandji yang berasal dari Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang dengan Hj. Siti Fatimah yang berasal dari Sekayu, Musi Banyuasin.

Alex Noerdin kini sebagai Anggota DPR RI itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi.

Dia (Alex Noerdin) ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).

"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Supardi menerangkan, Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi.

Sebaliknya, ia menjelaskan, Alex langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved