Usai Cendana, Giliran Keluarga Bakrie Dipanggil Satgas BLBI, Tersandung Utang Rp 22,66 Miliar
"Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank
SRIPOKU.COM - Keluarga Bakrie dipanggil oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI.
Adapun keluarga Bakrie yang dipanggil yakni Nirwan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie.
Adik dari Aburizal Bakrie ini diminta hadir untuk menemui Satgas pada Jumat (17/9/2021).
Sebelumnya Satgas BLBI sudah lebih dulu memanggil keluarga Cendana.
Anak mendiang Presiden Soeharto yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Upaya ini dilakukan Satgas BLBI untuk mengejar para debitur dan obligor penerima bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk memulihkan aset yang diketahui telah merugikan negara senilai Rp 138 triliun.
Upaya penagihan terhadap keluarga konglomerat Bakrie itu diketahui dari pengumuman yang disampaikan oleh Satgas BLBI melalui Harian Kompas pada Selasa (14/9) kemarin.
Dalam pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021 itu, selain terhadap Nirwan dan Indra, panggilan penagihan juga ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.
Nirwan, Indra, dan para obligor lainnya itu dipanggil ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara Lantai 4, Kementerian Keuangan pada Jumat (17/9) pukul 09.00-11.00.
Mereka diminta menghadap ke Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim C Satgas BLBI.
Satgas BLBI menegaskan akan melakukan tindakan apabila para pihak yang dipanggil tersebut mangkir dari panggilan itu.
"Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsas," kata Satgas dalam panggilan yang ditandatangani Ketua Satgas Rionald Silaban itu.
"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman tersebut.
Selain kelima obligor tersebut, ada sembilan obligor lainnya yang juga dipanggil untuk menghadap Ketua Tim Pokja Penagihan dan Litigasi C.
Mereka dipanggil untuk hadir di hari dan tempat yang sama, tetapi jam yang berbeda, yakni pukul 13.30-15.00 WIB.