Syarat Masuk Mall di Palembang Pasca Aplikasi PeduliLindungi Resmi Jadi Syarat Masuk Supermarket

Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib masuk supermarket. Peraturan tersebut resmi diberlakukan per Selasa (14/9/2021) hari ini.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Penampakan di salah satu pintu masuk mall di Palembang. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib masuk supermarket. Peraturan tersebut resmi diberlakukan per Selasa (14/9/2021) hari ini.

Adapun dasar aturannya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

Meski demikian, sejumlah mall di Palembang yang memiliki supermarket di dalamnya belum memberlakukan syarat tersebut.

Pengunjung hanya diwajibkan untuk mentaati protokol kesehatan.

Maketing Coomunication Palembang Square mall, Intan, pihaknya tetap mengikuti aturan Mendagri dan Walikota Palembang yang dikeluarkan melalui surat edaran.

"Jadi, mall wajib mengurangi pengunjung dan jam operasional mall di Palembang, jadi itu kita ikuti," kata Intan, Selasa (14/9/2021).

Terkait aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib masuk mall, Intan mengatakan belum akan diterapkan di Palembang Square mall.

Hal serupan dikatakan oleh Marketing Coomunication Palembang Icon, Andri.

Ia mengatakan, pihak mall masih menerapkan sistem protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan surat edaran Walikota No.37/SE/Dinkes/2021, tentang PPKM.

"Sesuai surat edaran Walikota Palembang kami menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Hal tersebut mulai diberlakukan dari tanggal 7 September 2021 hingga 20 September 2021," ujar Andri, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Sudah Digelar di Sumsel, Gubernur Herman Deru Tak Ingin Kecolongan

Sementara itu, dari pantauan sekira pukul 13.00 wib, mall Palembang Icon dan Palembang Square masih sepi pengunjung. 

Para pengunjung juga sebelum masuk mall diwajibkan mengecek suhu tubuh dan menegenakan handsanitiser yang disiapkan oleh pihak mall.

Terpantau di dua mall tersebut, belum terlihat ada gambar seperti kode QR atau sejenisnya di pintu masuk.

Serta selama dalam lingkungan mall tidak boleh melepas masker, terkecuali sedang makan dan minum.

plikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib masuk supermarket. Peraturan tersebut resmi diberlakukan per Selasa (14/9/2021) hari ini.

Adapun dasar aturannya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved