Breaking News

Syarat Masuk Bioskop Saat Ini Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat menonton bioskop karena saat calon penonton melakukan pemindaian kode batang (barcode) di aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Penerapan protokol kesehatan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk bioskop CGV PTC Mall Palembang, Kamis (4/11/2020) 

SRIPOKU.COM - Operasional bioskop di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua dan tiga telah diperbolehkan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (13/9/2021), pembukaan kembali bioskop ini harus mengacu pada penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Berikut ini beberapa syarat masuk atau menonton bioskop di masa PPKM:

1. Penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital agar dapat menghentikan penyebaran virus korona.

Saat ini PeduliLindungi menjadi syarat masuk beberapa tempat, mulai dari masuk mal hingga bioskop.

2. Sudah Divaksin Covid-19

Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat menonton bioskop karena saat calon penonton melakukan pemindaian kode batang (barcode) di aplikasi PeduliLindungi tertera tiga warna dari hasil pemindaian.

Ketiga warna tersebut yaitu hitam, merah, kuning atau hijau tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi terkait Covid-19.

Warna hijau berarti pengguna telah divaksinasi Covid-19 pertama dan kedua.

Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

3. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Penonton bioskop harus menerapkan protokol kesehatan selama berada di ruangan bioskop.

Posisi duduk harus berjarak atau tidak boleh berdekatan.

Pemberian jarak antar penonton ini bertujuan agar sesama penpnton tidak menimbulkan kontak fisik sampai kerumunan.

Hal ini juga karena kapasitas maksimal pengunjung bioskop hanya 50 persen dari kapasitas normal.

Penonton juga tidak diperkenankan membuka masker.

Apalagi, makan dan minum karena berpotensi menularkan virus dari dua aktivitas tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved