Tidak Otomatis Gugur, Ini Mekanisme Penjadwalan Ulang untuk Peserta Tes CPNS yang Positif Covid-19

"Dari tanggal 2 sampai 12 September 2021 ada sebanyak 1.628 peserta tes SKD CPNS 2021 tidak hadir, 46 orang peserta CPNS positif Covid-19,"

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/linda
Suasana para peserta tes SKD di The Sultan Convention Center, Senin (13/9/2021). 

Penulis: Linda

SRIPOKU.COM PALEMBANG - Peserta seleksi CPNS yang positif Covid-19 tidak otomatis gugur. Peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS 2021 bisa mengajukan penjadwalan ulang.

Sebagai informasi, ada 49 peserta seleksi CPNS positif Covid-19 saat akan mengikuti tes SKD CPNS 2021 di Palembang.

Di Kota Pempek, ada dua lokasi tes, yakni The Sultan Convention Center dan kantor Regional VII BKN Palembang. Tes SKD CPNS 2021 di Palembang sudah digelar sejak 2 September dan 4 September.

"Dari tanggal 2 sampai 12 September 2021 ada sebanyak 1.628 peserta tes SKD CPNS 2021 tidak hadir, 46 orang peserta CPNS positif Covid-19," kata Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno, Senin (13/9/2021).

Margi menjelaskan, untuk titik lokasi tes di kantor Regional VII BKN Palembang, dari tanggal 2 sampai tanggal 12 September, yang hadir sebanyak 2.546 peserta. 

Sedangkan yang tidak hadir sebanyak 151 peserta. Lalu yang terkonfirmasi Covid-19 ada tiga peserta. 

Buka sscasn.bkn.go.id 2021, sscasn.bkn.go.id login, Ada Info Lokasi, Jadwal Ujian SKD CPNS 2021/PPPK

Kemudian untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 di The Sultan Convention Center Palembang, mulai dari tanggal 4 September sampai 12 September, yang hadir sebanyak 14.080 peserta. 

Sedangkan yang tidak hadir sebanyak 1.477 peserta. Kemudian yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 43 peserta. 

Lalu bagaimana jika dinyatakan positif saat akan tes CPNS? Berikut mekanisme penjadwalan ulang tes CPNS 2021.

Dikatakan Margi, segera melapor ke instansi yang dilamar untuk dijadwalkan ulang. 

Jika sudah melapor, instansi akan membuat permohonan kepada kepada Kepala BKN C.Q. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta yang membutuhkan penjadwalan ulang.

Lalu surat tembusan ditujukan kepada kepala Kanreg VII BKN Palembang dan dilampirkan hasil tes PCR atau antigennya.

Seperti yang diketahui, di tahun ini syarat untuk bisa ikut tes SKD CPNS melampirkan hasil PCR atau rapid antigen dengan hasil negatif.

Bahkan berdasarkan aturan yang ada,  untuk swab test RT-PCR hanya berlaku dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved