Sidang Dugaan Korupsi Lelang Jabatan di Muratara, Sudartoni Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda
"Pada dasarnya kegiatan lelang jabatan di Kabupaten Muaratara anggaran tahun 2016, semua terjadinkarena adanya SK Bupati saat itu,"
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa dugaan korupsi lelang jabatan di Muratara, Sudartoni, dituntut JPU Kejari Lubuklinggau dengan hukuman tiga tahun penjara.
Hal tersebut diketaui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Abu Hanifa SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (13/9/2021).
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Lubuklinggau menuntut terdakwa Sudartoni dengan hukuman 3 Tahun, denda 50.000.000, subsidair 6 bulan dan uang pengganti Rp. 29.608.000.
"Menyatakan terdakwa Sudartoni telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1b UU Tipikor. Dan mewajibkan terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar 29.608.000," ujar JPU dalam sidang.
• Kasus Lelang Jabatan Muratara, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Atas tuntutan tersebut melalui kuasa hukumnya, Supendi SH MH, terdakwa Sudartoni akan mengajukan pledoi secara tertulis.
"Nantin kita akan siapkan nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.
Semua ini terjadi karena klien kami hanya menjalankan perintah dari Sekda dan Bupati saat itu," ujar Supendi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (13/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, Jelang agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dari kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Muratara, Sudartoni dalam keterangan sebagai terdakwa seret nama mantan Bupati Muratara Syarif Hidayat.
Hal tersebut diungkapkannya pada persidangan virtual yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/9/2021).
Pada sidang agenda keterangan Sudartoni mengatakan jika kasus dugaan korupsi pada kegiatan lelang jabatan di Muarata, semua bersumber dari SK Bupati 2016 yang saat dijabat oleh Syarif Hidayat.
"Pada dasarnya kegiatan lelang jabatan di Kabupaten Muaratara anggaran tahun 2016, semua terjadinkarena adanya SK Bupati saat itu," ujar terdakwa Sudartoni dalam persidangan, Senin (6/9/2021).
Dari keterangan terdakwa Sudartoni, dirinya menyebutkan anggaran kegiatan memang dicairkan berdasarkan SK Bupati 2016 yang saat itu dijabat oleh Syarif Hidayat.
• Saya Marah Besar dengan Kejadian Itu, Syarif Tegaskan tak Terlibat kasus Korupsi Lelang Jabatan
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Sudartoni, Supendi SH MH dirinya menilai bahwasanya terdakwa Sudartoni adalah korban dalam kasus ini.
Disinggung mengenai saksi Abudullah Matcik Supendi mengatakan jika berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi ahli pada persidangan sebelumnya, memang ada MoU antara saksi Abdullah Matcik dengan Hotel 929.
"Dari keterangan terdakwa, menyebutkan adanya tandarangan MOU yang ditanda tangani oleh Abdullah Matcik yang saat itu mejabat sebagai Plt Sekda. Jadi Abdullah Matcik dan Bupati (Syarif Hidayat) ini saling lempar tanggung jawab,"jelas Supendi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/lelangjabatanmurataratsk.jpg)