Kuota Normal BBM Solar Musi Rawas 21 Juta Liter per Tahun, Pengunjal BBM tak Diperbolehkan
Kuota normal BBM solar untuk SPBU di Musirawas 21 juta liter.Antrian pembelian solar belakangan terjadi karena mulai meningkatnya aktifitas
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel PT Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan mengatakan, kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Musi Rawas sebanyak 21 ribu kilo liter atau setara 21 juta liter.
Jumlah ini merupakan kuota normal untuk pasokan wilayah Musi Rawas di tahun 2021.
"Kuota 21 ribu KL atau 21 juta liter satu tahun 2021, itu kuota normal. Kebutuhan bisa berkurang bisa bertambah, kita atur gimana caranya, distribusi inikan diatur, nggak bisa SPBU asal minta, ada pengaturannya," kata Umar Ibnu Hasan dihubungi Sripoku.com, melalui ponselnya Kamis (9/9/2021).
Dikatakan, untuk distribusi harian bersifat fluktuatif. Pihak Pertamina menyalurkan sesuai kebutuhan.
"Misalnya, mendekati lebaran, pasokannya bisa lebih banyak. Dalam satu tahun itu diatur (distribusi BBM-red), maka satu SPBU yang sama distribusinya bisa beda. Terus juga melihat pola perilaku konsumen, misalnya, didaerah lintas itu mestinya lebih," katanya.
Terkait maraknya antrian BBM terutama jenis solar di SPBU, khususnya diwilayah Kabupaten Musi Rawas beberapa waktu belakangan ini, menurutnya, kemungkinan dikarenakan meningkatnya aktifitas atau mobilitas masyarakat pemilik kendaraan setelah adanya penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam beberapa waktu belakangan ini.
"Sebenarnya normal aja. Sebelumnya sepi, terus PPKM mulai kendor, jadi rame lagi. Aku sih lihatnya mulai Senin kemaren sudah normalisasi, kalau Minggu lalu yang rame (banyak antrian)," katanya.
Disinggung adanya dugaan ulah oknum tertentu yang memanfaatkan kesempatan dengan cara mengunjal BBM solar di SPBU untuk dijual eceran diluar SPBU dan kepentingan lainnya sehingga menyebabkan antrian panjang dan menyulitkan masyarakat mendapatkan BBM solar di SPBU, menurut Umar Ibnu Hasan, kemungkinan itu bisa saja terjadi.
Karena itu, dia mengharapkan masyarakat agar melapor, sehingga bisa dilakukan tindakan terhadap pihak SPBU ataupun operator yang diduga bermain di SPBU.
"Kalau masyarakat antri, atau sopir truk lihat yang kayak gitu. Bisa divideoin (direkam video), lapor ke kita. Anggaplah misalnya kalau operator (yang nakal) itu oknum harus ditindak, syukur kalau ada yang lapor resmi," katanya.
"Apapun alasannya nggak boleh, yang boleh yang sudah diatur. Pertamina distribusi sampai ditempat, karena kita perusahaan. Kalau Pertamina, ketahuan ada SPBU curang, tindakannya paling Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), karena kita badan usaha, kita bisa hanya berikan imbauan," sambungnya.
Dikatakan, solar termasuk BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), sehingga penyalurannya disesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulator. Karena itu, Pertamina memonitor ketat pembelian solar dan melakukan pengawasan kepada SPBU agar melakukan penyaluran BBM Solar sesuai regulasi yang berlaku.
Dijelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian adalah 60 liter per hari. Sementara angkutan umum orang/barang roda empat dapat membeli Solar 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum orang/barang roda enam maksimal pembelian 200 liter per hari.
Adapun masyarakat yang berhak memakai minyak solar subsidi adalah yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait. Antara lain usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota yang membidangi usaha mikro.
Nelayan dan pembudidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/111umarr.jpg)