Berita Palembang

Palembang PPKM Level 3 Hingga 20 September, Berikut Peraturan Jam Operasional Mall di Palembang

Palembang PPKM level 3 hingga 20 September 2021. Ada beberapa perubahan peraturan dibanding pemberlakuan PPKM sebelumnya.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Rahmaliyah
Seorang siswa sedang mencuci tanganya saat hari pertama Penerapan pembelajaran tatap muka terbatas di SMP Negeri 7 Palembang yang dimulai Senin (6/9/2021) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah 

SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang telah mendapatkan surat instruksi Kemendagri terkait PPKM di Palembang

Dimana, saat ini Palembang PPKM Level 3.

Ada penurunan level dan juga ada perubahan aturan.

Walikota Palembang, H Harnojoyo, mengatakan meski sudah ada perbaikan status level perkembangan Covid-19 di Palembang.

Meski demikian, Harnojoyo tetap meminta masyarakat Palembang tetap harus disiplin dalam protokol kesehatan.

"Prokes jangan kendor walau kita sudah turun level, sebab prokes ini penting untuk upaya memutus penyebaran kasus Covid-19 di Palembang," katanya, Selasa (7/9/2021) 

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Palembang turun ke level 3 dan diperpanjang dengan kelonggaran-kelonggaran sampai 20 September. 

Peraturan Palembang PPKM level 3, dikatakan Harnojoyo, tempat ibadah dibuka seperti biasa dengan tingkat keterisian meningkat 50 persen juga kegiatan sosial lainnya dengan kapasitas 50 persen.

Lalu, jam operasional mall di Palembang selama PPKM level 3 yakni pukul 10.00 hingga 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

PPKM di Sumsel Diperpanjang, Berikut Peraturan untuk Daerah PPKM Level 2, Kabar Baik untuk Seniman

Kemudian, aturan resepsi pernikahan dapat digelar dengan jumlah tamu maksimal 50 persen dari total ruangan.

Dan, pembelajaran tatap muka di Palembang sudah bisa dilaksanakan. 

Berdasarkan data 6 September kemarin, saat ini tingkat kesembuhan di Palembang bertambah 60 (93,04 persen), kasus aktif 939 (3,14 persen), dan tingkat keterisian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 sebanyak 229 (17,19 persen).

"Level PPKM sudah turun dari 4 menjadi 3, artinya kasus Covid-19 semakin membaik dan ini harus ditingkatkan," katanya.

Pemerintah terus mendorong agar masyarakat mau divaksin, pemerintah juga berupaya menyiapkan stok vaksin agar tidak ada kelangkaan terutama dosis satu di fasilitas kesehatan. 

"Yang sudah vaksin dosis satu sudah 36,03 perseb dari target 1.255.715 orang, kami terus koordinasi dengan pusat agar mendapat stok vaksin yang banyak," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved