Berita OKI

Dibuka Mulai Senin, Berikut Aturan Lengkap Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten OKI

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi mengeluarkan petunjuk teknis pembelajaran sekolah tatap (PTM) yang mulai digelar, Senin (6/9/2021)

Editor: RM. Resha A.U
TRIBUNSUMSEL.COM/NANDO
Kasi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Drs. Marlian. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi mengeluarkan petunjuk teknis pembelajaran sekolah tatap (PTM) yang mulai digelar, Senin (6/9/2021) besok.

Peraturan petunjuk teknis dituangkan kedalam Keputusan dinas pendidikan Nomor 420/354/Disdik Tahun 2021 tentang teknis pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.

"Mulai hari Senin nanti, sekolah jenjang Paud, SD, dan SMP atau setingkat (tidak terkecuali) sudah bisa menggelar belajar di sekolahan masing-masing," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI M. Amin melalui Kasi Kurikulum SMP Drs. Marlian, Sabtu (4/9/2021) siang.

Marlian menerangkan, tenaga pendidik dilarang untuk melakukan kontak fisik secara langsung selama proses pembelajaran, lalu setiap guru tetap berada di kelas masing-masing.

"Tidak ada target kurikulum standar Nasional, tetapi sekolah dapat menentukan target sesuai kondisi sekolah masing-masing. Guru juga harus selalu berkoordinasi dengan wali murid," katanya.

Selain itu, terdapat pula pedoman bagi para peserta didik yaitu maksimal kapasitas kelas diisi setengah dari jumlah peserta didik dikelas dan maksimal 18 orang untuk SD, SMP serta maksimal 5 orang untuk PAUD.

Baca juga: Detik-detik Coki Pardede Digerebek, Lagi Nonton Video Sesama Jenis, Polisi Ungkap Cara Konsumsi Aneh

"Sistem PTM dilakukan satu hari belajar di sekolah dan satu hari belajar dirumah secara daring atau mandiri dengan menyesuaikan materi yang sama baik yang tatap muka maupun daring atau mandiri," 

"Bagi sekolah yang memilki peserta didiknya kurang dari 18 orang per kelas maka kelas tersebut dapat belajar tatap muka setiap hari," tuturnya Marlian.

Marlian menambahkan, satuan pendidikan dapat menyusun pola pembelajaran yang sesuai dengan kondisi sekolah dengan memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana dan tenaga pendidik.

"Jarak duduk minimal 1.5 meter, siswa sebaiknya membawa alat tulis sendiri dari rumah dan tidak diperkenankan saling pinjam dan diwajibkan membawa makanan atau minuman dari rumah," ungkapnya, tidak ada istirahat di luar kelas.

Untuk proses pembelajaran, siswa yang masuk keluar kelas secara teratur, dilarang berkelompok, dan dilarang kontak fisik dengan teman atau guru..

"Alokasi jam pelajaran ditentukan untuk PAUD 2x60 menit sehari, lalu SD 1 jam pelajaran, untuk smp 1 jam pelajaran setiap kelas. Selama belajar siswa harus tetap menjaga jarak, memakai masker tiga lapis atau masker sekali pakai maksimal 4 jam dan menjaga kebersihan," ujar dia.

Pembelajaran diutamakan untuk pembentukan karakter dan pembelajaran bermakna.

Selanjutnya proses penilaian dan ujian dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan jika ditemukan kasus Covid-19 maka pembelajaran tatap muka akan dihentikan 14 (empat belas) hari," jelasnya. (Nando/OKI)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved